Eks Kadistamben Kukar HM Ditahan Kejati Kaltim dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Lahan HPL Transmigrasi

DIKSI.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menjerat tersangka baru, berinisial HM dalam perkara dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi.

Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjabat pada periode 2005 hingga 2008.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap HM dilakukan oleh tim penyidik pada Kamis (5/3/2026) di Samarinda.

Ia diduga memiliki peran dalam praktik penyalahgunaan kewenangan yang membuka peluang bagi sejumlah perusahaan melakukan kegiatan penambangan secara tidak sah di lahan milik negara.

Kepala Seksi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 90 ayat (1), yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka HM dalam perkara ini,” ujar Danang, Kamis (5/3/2026).

HM Langsung Ditahan di Rutan Samarinda

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung menjalani penahanan pada hari yang sama. Penyidik menempatkannya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Maret 2026.

Danang menjelaskan, langkah penahanan diambil karena tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Pertimbangan penahanan merujuk pada ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.

Dalam perkara ini, HM disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 KUHP sebagai dasar pemberatan terhadap korporasi yang terlibat. Sebagai dakwaan subsider, tersangka turut dijerat Pasal 604 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

Tambang Batu Bara Ilegal di Lahan HPL Negara

Kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan sejumlah perusahaan di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Lahan tersebut merupakan aset negara yang seharusnya tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari kementerian terkait.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pada sekitar tahun 2007 sejumlah perusahaan yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA diduga dapat melakukan kegiatan penambangan di kawasan tersebut tanpa izin dari Kementerian Transmigrasi.

Penyidik menduga kondisi itu terjadi karena tersangka HM yang saat itu menjabat sebagai Kadistamben Kutai Kartanegara tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya, sehingga aktivitas penambangan di kawasan tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti.

Enam Tersangka Sudah Dijerat Kejati Kaltim

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dengan peran yang berbeda.

Sebelumnya, dua mantan pejabat daerah yang menjabat pada periode berbeda telah lebih dulu ditahan, yakni BH yang menjabat pada 2009 hingga 2010 serta ADR pada periode 2011 hingga 2013. Keduanya ditahan penyidik pada 18 Februari 2026.

Selanjutnya, penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial BT pada 23 Februari 2026. Tidak berhenti di situ, dua tersangka lain berinisial DA dan GT yang merupakan direktur di tiga perusahaan tambang juga ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.

Keduanya diketahui menjabat sebagai direktur di perusahaan yang terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA pada periode 2001 hingga 2007.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp500 Miliar


Berdasarkan penyelidikan sementara, negara diduga merugi sekitar Rp500 miliar akibat penambangan batu bara ilegal di lahan HPL milik negara.

Kerugian negara berasal dari penjualan batu bara di kawasan terlarang serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

Meski demikian, angka kerugian negara tersebut masih bersifat sementara karena proses penghitungan masih dilakukan bersama auditor.

“Kami masih melakukan proses penghitungan bersama auditor untuk mendapatkan akumulasi kerugian negara secara pasti,” kata Danang.

Penyidik Kejati Kaltim menegaskan penyidikan kasus ini masih berjalan dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pengembangan perkara serta pengumpulan alat bukti tambahan.

Kasus korupsi tambang batu bara di Kalimantan Timur menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan negara besar serta menimbulkan kerusakan lingkungan.

(Redaksi)

Back to top button