Bupati Pekalongan Ngaku Tak Paham Aturan Saat Diperiksa KPK, Bima Arya Angkat Bicara

DIKSI.CO – Pengakuan Bupati Pekalongan yang menyatakan tidak memahami aturan pemerintahan setelah penyidik memeriksa menjadi sorotan publik.
Pernyataan itu tegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa seorang kepala daerah harus memahami tata kelola pemerintahan serta bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang Ia ambil.
KPK Ungkap Pengakuan Bupati Pekalongan
KPK sebelumnya menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, Fadia mengaku memiliki latar belakang sebagai musisi sehingga tidak memahami secara rinci aturan birokrasi pemerintahan.
“Dalam pemeriksaan intensif yang KPK lakukan, FAR menerangkan bahwa Ia berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang saudari FAR sampaikan, dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Asep juga menyampaikan bahwa Fadia mengaku banyak menyerahkan urusan teknis birokrasi kepada sekretaris daerah.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Bima Arya: Kepala Daerah Harus Kuasai Birokrasi
Menanggapi pengakuan tersebut, Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi birokrasi di daerah sehingga harus memahami sekaligus mengendalikan kebijakan pemerintahan.
“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Ia menilai pemahaman terhadap sistem pemerintahan seharusnya sudah menjadi konsekuensi sejak seseorang memutuskan maju sebagai kepala daerah, terlebih bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang pemerintahan.
“Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat,” ujarnya.
Bima juga menegaskan kepala daerah tidak bisa menyerahkan seluruh urusan birokrasi kepada sekretaris daerah.
“Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda. Karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengkoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior,” sambungnya.
Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Jadi Plt
Lebih lanjut, Bima Arya menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati untuk menjalankan roda pemerintahan.
Menurutnya, keputusan tersebut telah sampai melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Bima Arya juga menyinggung sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ia menegaskan aparat penegak hukum akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat.
“Delapan kepala daerah yang terjerat berasal dari partai berbeda. Aparat penegak hukum tidak pandang bulu terhadap pelaku korupsi,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sarana untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian, kontribusi, bukan memperkaya diri,” tuturnya.
(Redaksi)
