Mobil Dinas Range Rover Rp8,49 Miliar Gubernur Kaltim Dikembalikan, Ini Penjelasan Penyedia

DIKSI.CO – Mobil dinas mewah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8,49 miliar yang sempat dipesan untuk Gubernur Kalimantan Timur dipastikan akan dikembalikan. Penyedia kendaraan menjelaskan mekanisme pengadaan hingga proses administrasi pengembalian unit tersebut.

Proses Administrasi Pengembalian Disiapkan

Direktur CV Afisera, Subhan, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan proses administrasi pengembalian. Ia menegaskan kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset permanen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur karena dokumen kepemilikan belum terbit.

“Karena STNK dan BPKB belum ada, jadi belum tercatat di aset. Jika dikembalikan, otomatis menjadi milik saya kembali,” ujar Subhan, Senin (2/3/2026), ditemui di Kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.

Menurutnya, karena belum masuk pencatatan aset daerah, proses pengembalian relatif lebih sederhana secara administrasi.

Mekanisme Pengadaan Mobil Dinas Lewat E-Katalog

Subhan menjelaskan, CV Afisera merupakan badan usaha dengan 99 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), mulai dari pengadaan ATK, perdagangan kendaraan bermotor baru, hingga jasa penyewaan kendaraan.

Terkait pengadaan mobil dinas gubernur, ia mengaku mendapat kepercayaan dari dealer atau agen tunggal pemegang merek (ATPM) untuk memasarkan unit tersebut ke instansi pemerintah.

Menurut dia, pengadaan dilakukan melalui sistem E-Katalog (Inaproc), tanpa mekanisme lelang konvensional yang untuk jenis tertentu memang tidak lagi diwajibkan.

“Pihak dealer biasanya enggan menjual langsung ke pemerintah untuk unit-unit khusus. Jadi mereka menggunakan pihak ketiga seperti kami. Kami beli unitnya, lalu kami jual ke Pemprov melalui E-Katalog,” kata Subhan.

Ia juga memastikan pembayaran dari Pemprov Kaltim telah diselesaikan sebelum tutup tahun anggaran 2025 agar dana yang dialokasikan tidak hangus.

Mobil tersebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025. Namun hingga kini belum digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.

Dasar Hukum Pengadaan Mobil Dinas

Dikutip dari Tribun Kaltim, Pemprov Kaltim melalui biro barang dan jasa serta biro umum menyatakan pengadaan kendaraan telah melalui telaah dasar hukum.

Pengadaan disebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, yang memperbolehkan belanja barang selama memiliki output terukur dan sesuai kebutuhan operasional.

Selain itu, pengadaan juga merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, yang mengatur spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah, yakni sedan minimal 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc.

Target Pengembalian Rampung 14 Hari

Terkait pengembalian, Subhan menargetkan administrasi selesai dalam waktu sekitar 14 hari. Proses serah terima kembali akan dilakukan di Jakarta sesuai lokasi kendaraan saat ini.

“Secara bisnis, saya tidak rugi selama unitnya masih baru. Nanti kalau saya jual lagi ke pihak lain dengan harga yang sesuai, di situlah logika bisnisnya,” kata Subhan.

Ia menyebut pengembalian barang setelah transaksi selesai merupakan pengalaman pertama bagi perusahaannya selama bermitra dengan pemerintah. Meski demikian, ia menghormati keputusan gubernur.

“Kalau mau hitung-hitungan tentu bisa saja, tapi saya tidak melihat ini sebagai kerugian. Saya menerima dan setuju dengan proses pengembalian ini,” ujarnya.

Pemprov Kaltim Respons Aspirasi Publik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal menegaskan mobil dinas tersebut belum pernah digunakan untuk operasional Pemprov Kaltim.

“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal.

Pemprov Kaltim berharap langkah ini mengakhiri polemik di tengah masyarakat. Untuk sementara, operasional gubernur tetap menggunakan kendaraan yang ada meski dinilai sudah tidak optimal.

Keputusan pengembalian mobil dinas ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan kebijakan tetap selaras dengan aspirasi masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

(Redaksi)

Back to top button