Pelaku Usaha Samarinda Diharap Patuhi PPKM Level 4 

DIKSI.ID, SAMARINDA – Kota Samarinda hingga tanggal 2 Agustus mendatang menerapkan PPKM Level 4. 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu langsung diumumkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun. 

Sejumlah aturan lebih ketat dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. 

Salah satunya mengimbau pemilik warung makan hanya melayani take away atau dibawa pulang. 

Tak hanya itu warung kopi atau cafe juga diberlakukan hal yang sama. 

Bahkan waktu berjualan dibatasi lebih cepat untuk menutup gerai. 

Menanggapi aturan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Triyana mengatakan kebijakan tersebut tepat. 

"Pemkot sudah benar," ujar Triyana saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021). 

Menurutnya, pemkot juga telah memberikan kelonggaran kepada pemilik usaha untuk berjualan. 

Dengan begitu, masyarakat juga mamahami situasi dan kebijakan pemkot saat ini. 

Karena menurutnya, langkah pemkot juga untuk menjaga keselamatan warganya dari virus berbahaya. 

"Soal aturan take away itu sudah tepat, pedagang masih bisa memutar usahanya," pungkasnya. (advertorial)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button