Helmi Abdullah Ungkap Alasan Pemkot Samarinda Ganti Plt Sekwan DPRD

DIKSI.CO -– Yosua Laden kini mendapat tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Samarinda setelah Pemkot Samarinda mengganti pejabat sebelumnya, Eddy Syahrani. Pergantian tersebut mengikuti berakhirnya masa tugas Plt Sekwan sebelumnya yang telah mencapai batas maksimal enam bulan.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan Pemkot Samarinda mengambil langkah tersebut untuk memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan. Menurutnya, aturan membatasi masa tugas Plt yang mendapat penunjukan dari kepala daerah.
“Sesuai dengan undang-undang, Plt yang ditunjuk oleh Wali Kota itu maksimal enam bulan,” ujar Helmi kepada awak media, Senin (7/9/2026).
Masa Tugas Plt Sekwan Samarinda Capai Enam Bulan
Helmi menjelaskan, Eddy Syahrani telah menjalankan tugas sebagai Plt Sekwan DPRD Samarinda selama enam bulan. Masa tugas tersebut genap pada 27 Agustus 2026.
Setelah batas waktu tersebut tercapai, Pemkot Samarinda kemudian menunjuk Yosua Laden untuk menjalankan tugas sebagai Plt Sekwan DPRD Samarinda yang baru.
“Karena memang sejak tanggal 27 Agustus kemarin itu Plt Sekwan DPRD Kota Samarinda sudah enam bulan. Jadi sesuai dengan undang-undang, Pemerintah Kota menunjuk Plt baru,” terangnya.
Pergantian itu, kata Helmi, tidak berkaitan dengan persoalan kinerja. Pemkot Samarinda mengambil keputusan tersebut untuk mengikuti batas waktu yang berlaku dalam aturan administrasi pemerintahan.
Yosua Laden Jadi Plt Sekwan Sambil Tunggu Keputusan Pemkot
Helmi menegaskan, Yosua Laden menjalankan tugas sebagai Plt untuk sementara waktu. Pemkot Samarinda masih memiliki sejumlah opsi terkait kelanjutan jabatan Sekwan DPRD Samarinda.
Pemerintah kota dapat memperpanjang penugasan Plt atau menetapkan pejabat definitif. Keputusan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemkot Samarinda.
“Sampai keluar nanti, kalau tidak salah itu satu bulan Plt yang menggantinya ini, atau nanti diperpanjang lagi Plt atau ditetapkan secara definitif. Itu ranahnya dari Pemerintah Kota,” tambahnya.
DPRD Samarinda Hormati Kewenangan Pemkot
Helmi mengatakan DPRD Samarinda menghormati kewenangan Pemkot dalam menentukan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD. Menurutnya, legislatif hanya memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai pergantian Plt Sekwan tidak menimbulkan persoalan selama pemerintah menjalankan mekanisme pengangkatan berdasarkan aturan.
“Nah, kalau kita ikuti sesuai undang-undang saja. Jadi secara administrasi tidak ada masalah,” pungkas Helmi.
(Adv)
