Otoritas Malaysia Selidiki Lolosnya 26 Kg Narkoba di Koper Pilot Malaysia Airlines

DIKSI.CO – Otoritas Malaysia terus menyelidiki kasus penyelundupan 26 kilogram narkoba yang melibatkan pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (MSO). Penyelidikan itu berfokus pada dugaan celah sistem keamanan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) yang membuat koper berisi narkoba dapat lolos hingga akhirnya masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS) Mohd Shuhaily Mohd Zain mengatakan hasil pemeriksaan awal belum menemukan benda mencurigakan saat petugas memindai koper milik MSO sebelum penerbangan.
“Temuan yang diterima dalam pemeriksaan awal menunjukkan tak ada benda mencurigakan yang ditemukan saat bagasi pilot melewati pemindai sebelum diizinkan naik ke pesawat,” ujar Shuhaily, dikutip Harian Metro, Selasa (4/8/2026).
“Dia melewati itu dan lolos semua pemeriksaan,” lanjutnya.
AKPS Sebut AVSEC Bertanggung Jawab Memeriksa Bagasi
Shuhaily menegaskan AKPS tidak menangani proses pemeriksaan koper menggunakan mesin pemindai di KLIA. Menurutnya, Tim Keamanan Penerbangan (Aviation Security/AVSEC) yang berada di bawah Malaysia Airports Holdings Berhad (MAHB) menjalankan pemeriksaan tersebut.
Selain itu, ia memastikan petugas Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia (JKDM) juga tidak ikut memeriksa koper pilot melalui mesin pemindai. Karena itu, AKPS tidak memiliki kewenangan dalam tahapan tersebut.
Polisi Malaysia Dalami Penyebab Narkoba Lolos dari Pemindai
Sementara itu, Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) melalui Satuan Kejahatan Narkotika kini mendalami penyebab koper berisi 26 kilogram narkoba dapat melewati sistem keamanan bandara.
Penyidik akan menelusuri seluruh proses pemeriksaan. Mereka juga akan mencari tahu apakah ada kelemahan sistem atau faktor lain yang menyebabkan barang terlarang itu lolos dari mesin pemindai berteknologi tinggi.
Saat wartawan menanyakan kemungkinan adanya unsur pengaturan, Shuhaily memilih menunggu hasil penyelidikan polisi. Menurutnya, penyidik baru dapat menyimpulkan fakta tersebut setelah seluruh proses investigasi selesai.
Meski demikian, ia menegaskan AKPS tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
“Pihak kami tak akan berkompromi dengan unsur penyelundupan apa pun,” tegasnya.
Pilot Malaysia Airlines Terancam Hukuman Mati di Indonesia
Kasus ini mencuat setelah petugas Indonesia menangkap MSO di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pekan lalu.
Petugas Bea Cukai kemudian memeriksa koper milik pilot tersebut. Mereka menemukan 14 kantong berisi lebih dari 70.000 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan empat gram metamfetamin di dalam tas tangan MSO yang diduga untuk penggunaan pribadi.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan penyidik, MSO mengaku telah dua kali menyelundupkan narkoba sebelumnya. Ia mengaku membawa narkoba ke Indonesia pada aksi pertama dan ke Malaysia pada aksi kedua. Adapun penyelundupan yang berakhir dengan penangkapannya merupakan aksi ketiga.
Penyidik menduga MSO menjadi bagian dari sindikat narkotika internasional. Kini, jaksa telah mendakwanya dengan tuduhan penyelundupan narkoba. Jika pengadilan menyatakan bersalah, pilot Malaysia Airlines itu menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
(Redaksi)