Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Dihentikan

DIKSI.CO –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan sela itu menghentikan persidangan sebelum memasuki pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan putusan sela dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (23/7/2026). Menurut dia, majelis menerima keberatan dari tim penasihat hukum dokter Tifa. Karena itu, majelis menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.
“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” kata Christina.
Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa: Hakim Minta Jaksa Terima Kembali Berkas Perkara
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa menerima kembali berkas perkara, surat dakwaan, dan seluruh barang bukti. Selain itu, majelis membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Christina menjelaskan putusan tersebut membuat persidangan tidak dapat berlanjut.
“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum,” ujarnya.
Di akhir sidang, Christina juga menjelaskan bahwa jaksa masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” katanya.
Dokter Tifa Apresiasi Putusan Majelis Hakim
Usai sidang, dokter Tifa menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Menurutnya, majelis telah memeriksa perkara secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.
“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT,” ujarnya.
Sementara itu, dokter Tifa menegaskan putusan sela tersebut tidak menghentikan langkahnya untuk memperjuangkan apa yang ia yakini sebagai kebenaran.
“Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik,” katanya.
Jaksa Uraikan Awal Mula Perkara
Sebelumnya, jaksa mendakwa dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Perkara itu bermula ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, menunjukkan sejumlah unggahan media sosial kepada Jokowi pada 26 Maret 2025.
Jaksa kemudian mengumpulkan 28 unggahan yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi. Lima unggahan berasal dari akun dokter Tifa. Dalam unggahan itu, dokter Tifa mempertanyakan sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga keterangan mengenai dosen pembimbing Jokowi.
Menurut jaksa, unggahan tersebut merusak nama baik Jokowi. Jaksa juga menilai unggahan itu memicu tudingan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
Jaksa Sebut UGM Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. UGM kemudian menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 pada 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
Selain itu, jaksa menyebut UGM telah memastikan Jokowi benar-benar lulus dari Fakultas Kehutanan berdasarkan data akademik kampus. Namun, menurut jaksa, dokter Tifa tetap menyampaikan tudingan ijazah palsu melalui media sosial.
Karena itu, jaksa mendakwa dokter Tifa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
(Redaksi)