RKAB Jadi Kunci Operasi Tambang, ESDM Setujui 664 Dokumen hingga Juni 2026

DIKSI.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perusahaan tidak bisa menjalankan kegiatan pertambangan hanya dengan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebelum beroperasi, perusahaan wajib memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang hingga 12 Juni 2026 telah diberikan kepada 664 perusahaan tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, mengatakan pemerintah terus memperketat evaluasi dokumen RKAB untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.
“Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB Tahun 2026. Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku,” kata Tri dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
ESDM Tekankan Pentingnya Persetujuan RKAB
Tri menjelaskan, setiap perusahaan tambang harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memulai operasional. Salah satu syarat utama adalah memperoleh persetujuan RKAB dari pemerintah.
Menurut dia, dokumen tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara legal dan terencana.
Perusahaan juga harus memenuhi berbagai ketentuan teknis, lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban terhadap negara sebelum mendapatkan persetujuan.
“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
RKAB Wajib Miliki Pemegang IUP dan IUPK
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan setiap pemegang IUP maupun IUP Khusus (IUPK) menyusun RKAB.
Dokumen tersebut memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.
RKAB juga menjadi pedoman perusahaan dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, pemurnian, hingga pascatambang.
Karena itu, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan mengajukan RKAB untuk dievaluasi sebelum kegiatan operasional dimulai.
Pemerintah Evaluasi Legalitas hingga Jaminan Reklamasi
Direktorat Jenderal Minerba melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap dokumen yang perusahaan telah ajukan.
Evaluasi mencakup legalitas perizinan, rencana penambangan, penerapan kaidah Good Mining Practice, keselamatan pertambangan, hingga pemenuhan kewajiban lingkungan.
Pemerintah juga memeriksa kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara serta penyediaan jaminan reklamasi.
“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik,” kata Tri.
Digitalisasi e-RKAB Percepat Proses Perizinan Tambang
Pemerintah kini mengelola seluruh proses pengajuan dan evaluasi RKAB melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB.
Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi digital tata kelola sektor mineral dan batu bara. Regulasi mengenai RKAB juga penguatannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
Melalui aturan terbaru, pemerintah menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.
Meski demikian, pemerintah tetap mengawasi aspek keselamatan pertambangan, kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta reklamasi.
“Matrik lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan,” ujar Tri.
(Redaksi)
