KPK Terima Vonis Noel Cs di Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Keputusan tersebut menandai berakhirnya proses hukum di tingkat pertama tanpa adanya upaya banding dari lembaga antirasuah maupun para terdakwa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menerima sepenuhnya putusan majelis hakim karena menilai pertimbangan hukum yang digunakan sejalan dengan konstruksi perkara yang dibangun jaksa penuntut umum KPK selama persidangan.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Vonis Noel Cs: KPK Nilai Putusan Perkuat Pembuktian Jaksa

Budi menjelaskan majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis kepada para terdakwa, tetapi juga mengadopsi keseluruhan konstruksi hukum dan analisis pembuktian yang diajukan jaksa KPK.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian yang dilakukan KPK berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ujarnya.

KPK juga memberikan apresiasi terhadap putusan yang telah pengadilan jatuhkan.. Lembaga antirasuah menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan.

Seluruh Terdakwa Terima Putusan

Selain KPK, seluruh terdakwa dalam perkara ini juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, perkara tersebut memperoleh kepastian hukum tanpa melalui proses banding.

Budi menyebut penerimaan putusan oleh seluruh pihak menunjukkan proses peradilan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” katanya.

KPK turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

Daftar Lengkap Vonis Noel Cs Terdakwa Kasus Sertifikasi K3

Berikut rincian vonis masing-masing terdakwa:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan)

  • Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp200 juta
  • Subsider: 90 hari kurungan
  • Uang pengganti: Rp3.435.000.000
  • Subsider uang pengganti: sesuai putusan pengadilan

2. Irvian Bobby Mahendro

  • Pidana penjara: 6 tahun
  • Denda: Rp200 juta
  • Subsider: 90 hari kurungan
  • Uang pengganti: Rp36.040.000.000
  • Subsider uang pengganti: 3 tahun kurungan

3. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 per Maret 2025)

  • Pidana penjara: 4 tahun
  • Denda: Rp200 juta
  • Subsider: 90 hari kurungan
  • Uang pengganti: Rp35.000.000
  • Subsider uang pengganti: 1 tahun kurungan

4. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025)

  • Pidana penjara: 6 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp200 juta
  • Subsider: 90 hari kurungan
  • Uang pengganti: Rp7.591.120.000
  • Subsider uang pengganti: 2 tahun kurungan

5. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020–2025)

  • Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp200 juta
  • Subsider: 90 hari kurungan
  • Uang pengganti: Rp1.948.722.222
  • Subsider uang pengganti: 1 tahun kurungan

6. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022)

  • Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp200 juta
  • Subsider: 90 hari kurungan
  • Uang pengganti: Rp828.500.000
  • Subsider uang pengganti: 1 tahun kurungan

7. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Ditjen Binwasnaker dan K3)

  • Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp200 juta
  • Subsider: 90 hari kurungan

8. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Tahun 2020)

  • Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp200 juta
  • Subsider: 90 hari kurungan
  • Uang pengganti: Rp1.350.000.000
  • Subsider uang pengganti: 1 tahun kurungan

9. Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Ditjen Binwasnaker dan K3)

  • Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp200 juta
  • Subsider: 90 hari kurungan
  • Uang pengganti: Rp3.000.000.000
  • Subsider uang pengganti: 1 tahun kurungan

10. Temurila (Pengusaha PT KEM)

  • Pidana penjara: 1 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp200 juta
  • Subsider: 90 hari kurungan

11. Miki Mahfud (Pengusaha PT KEM)

  • Pidana penjara: 1 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp200 juta
  • Subsider: 90 hari kurungan

Total Uang Pengganti Capai Lebih dari Rp54 Miliar

Dari keseluruhan putusan untuk vonis Noel Cs, majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada sejumlah terdakwa dengan total mencapai sekitar Rp54,23 miliar. Nilai terbesar dibebankan kepada Irvian Bobby Mahendro sebesar Rp36,04 miliar, disusul Hery Sutanto sebesar Rp7,59 miliar dan Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp3,43 miliar.

(Redaksi)

Back to top button