Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah Sosialisasikan Perda Sempadan Sungai di Sempaja Utara

DIKSI.CO, SAMARINDA – Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang sempadan sungai di Jalan Padat Karya Pinang Seribu RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Sabtu (13/6/2026) pukul 20.00 WITA.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah ketua RT di wilayah setempat, yakni Ketua RT 13 Aang Nawa Syarif, Ketua RT 12 Jainal, Ketua RT 14 Ardiansyah, Ketua RT 15 Sukadi, Ketua RT 40 Julhaidin, dan Ketua RT 28 Padlianayah, serta warga yang antusias mengikuti sosialisasi.

Dalam pemaparannya, Helmi Abdullah menegaskan bahwa Samarinda merupakan kota yang memiliki banyak aliran sungai sehingga pengelolaan sempadan sungai menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Menurutnya, semakin banyak bangunan dan aktivitas di bantaran sungai telah menyebabkan menurunnya fungsi sungai serta meningkatkan risiko banjir, erosi, dan sedimentasi.

“Pemerintah bersama DPRD berupaya mengembalikan fungsi sungai demi keselamatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mengurangi risiko bencana,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sempadan sungai merupakan zona penyangga antara badan air sungai dan daratan yang berfungsi menjaga aliran sungai, mencegah banjir, serta melindungi ekosistem.

Karena itu, bantaran sungai harus bebas dari hambatan agar aliran air saat terjadi banjir dapat berjalan dengan lancar.

Helmi juga memaparkan berbagai fungsi dan manfaat sempadan sungai, di antaranya melindungi sungai dari kerusakan dan pencemaran, menjaga stabilitas tanah agar tidak mudah longsor atau tergerus, menjadi filter alami sedimen dan polutan melalui vegetasi, serta menyediakan ruang hijau yang dapat meningkatkan kualitas kawasan tepi sungai.

Mengacu pada Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, garis sempadan sungai ditetapkan berdasarkan kondisi sungai.

Untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan, jarak sempadan minimal 10 hingga 30 meter dari tepi palung sungai, tergantung kedalamannya.

Sementara untuk sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, jaraknya antara 50 hingga 100 meter.

Adapun sungai bertanggul di kawasan perkotaan memiliki batas minimal 3 meter dari kaki tanggul, sedangkan di luar perkotaan minimal 5 meter.

Dalam aturan tersebut juga terdapat pembatasan dan larangan pemanfaatan sempadan sungai.

Masyarakat tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen, menanam pohon besar pada badan tanggul, maupun mengurangi dimensi tanggul atau membuat struktur yang dapat melemahkan fungsi tanggul.

Pemanfaatan kawasan sempadan hanya diperbolehkan untuk fasilitas tertentu seperti prasarana sumber daya air, jaringan kabel listrik, jembatan, dan dermaga ringan.

Terkait bangunan yang telah berdiri di kawasan sempadan sungai, Helmi menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan penataan secara bertahap dengan pendekatan yang humanis dan dialogis.

“Bangunan yang sudah terlanjur berada di sempadan sungai masuk dalam status quo dan akan ditata secara bertahap. Tujuannya bukan untuk merugikan masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi ekologis sungai,” jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Helmi mengajak masyarakat untuk menjaga sungai sebagai aset bersama.

Ia juga mendorong peran aktif RT, kelurahan, dan komunitas dalam mengawasi pemanfaatan bantaran sungai.

Menurutnya, penataan sungai merupakan investasi jangka panjang yang penting untuk mengurangi banjir serta mewujudkan Samarinda yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (*)

Back to top button