Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, Samarinda Jadi Lokasi Uji Coba
DIKSI.CO – Warga Samarinda yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah mendapat angin segar. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan percepatan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Kota Samarinda masuk dalam 15 kantor pertanahan yang menjadi lokasi tahap awal penerapan layanan tersebut. Program ini mulai berlaku pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut bertujuan memangkas waktu pengurusan peralihan hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai batas waktu penyelesaian administrasi.
Samarinda Masuk Pilot Project Layanan Pertanahan
Pemerintah menerapkan layanan balik nama sertifikat dengan sistem pilot project di sejumlah kantor pertanahan yang telah ada ketentuannya. Setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahap awal, pemerintah berencana memperluas sistem tersebut secara bertahap ke daerah lain di Indonesia.
Program percepatan ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.
Dengan adanya target waktu maksimal 10 hari kerja, masyarakat tidak perlu menghadapi ketidakpastian waktu ketika mengurus proses peralihan hak atas tanah.
DPRD Samarinda Sambut Positif Kebijakan Baru
Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah menyambut positif penerapan layanan tersebut. Menurutnya, kebijakan dari pemerintah pusat akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan proses balik nama sertifikat.
“Kita terima kasih kepada pemerintah pusat. Harapan kita juga nanti ke pihak dinas yang terkait untuk melaksanakan dengan baik program tersebut, karena waktunya kan terbatas,” ucap Helmi.
Ia meminta seluruh instansi terkait mempersiapkan pelaksanaan program secara optimal. Menurutnya, target penyelesaian 10 hari kerja harus mendapat dukungan dari kesiapan petugas, fasilitas, serta sistem pelayanan.
Balik Nama Sertifikat Kerap Warga Keluhkan
Helmi menilai percepatan layanan tersebut dapat menjawab keluhan masyarakat selama ini. Proses balik nama sertifikat sering kali membutuhkan waktu cukup panjang sehingga warga harus menunggu sebelum memperoleh kepastian penyelesaian administrasi.
“Tentu fasilitas tersebut menyasar masyarakat yang ingin balik nama, memang kalau mengurus itu kan perlu waktu. Jadi mereka merasa terbantu dengan kebijakan 10 hari ini,” jelasnya.
Menurut Helmi, kepastian waktu menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
DPRD Dorong Pelayanan Pertanahan Lebih Efektif
DPRD Samarinda berharap penerapan layanan cepat tersebut berjalan konsisten dan tidak berhenti pada tahap uji coba. Pemerintah daerah dan kantor pertanahan perlu membangun koordinasi agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat kebijakan tersebut.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Kantor Pertanahan Samarinda juga dinilai penting untuk memastikan target 10 hari kerja dapat tercapai.
Dengan layanan yang lebih cepat dan batas waktu yang jelas, masyarakat diharapkan dapat mengurus peralihan hak atas tanah secara lebih mudah, efektif, dan pasti.
(Adv)