Satlantas Polresta Samarinda Berlakukan Tilang Elektrik Mobile per 1 Juni
DIKSI.CO, SAMARINDA – Pemanfaatan teknologi tentunya berbanding lurus dengan kemajuan peradaban manusia. Seperti halnya pemberlakuan tilang elektrik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memanfaatkan perkembangan teknologi, dan segera diberlakukan pada 1 Juni mendatang di Kota Tepian.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto saat dijumpai Kamis (27/5/2021) sore tadi. Kata polisi berpangkat melati satu ini, penerapan ETLE ini nantinya akan dilakukan secara mobile.
Yakni dengan cara memasang perangkat elektronik seperti kamera perekam dan mini komputer yang akan terkoneksi dengan server pusat di Mapolresta Samarinda, guna menangkap setiap pelanggar.
"Penerapan ETLE Mobile ini akan digunakan pada dua kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat," jelas Wisnu.
Nantinya, pelaksanaan ETLE mobile ini akan dilakukan secara berkala. Lebih dulu Korps Bhayangkara akan berfokus pada tepian Sungai Mahakam. Yakni di Jalan Slamet Riyadi, RE Martadinata dan Gajah Mada. Dan berkala akan diterapkan ke seluruh ruas jalan Kota Tepian.
Pengoperasiannya pun direncanakan terkoneksi secara online yang memudahkan operator server utama memantau dan memverifikasi setiap pelanggar yang terekam kamera petugas ETLE mobile.
"Kalau internetnya putus kan kamerannya masih tetap merekam dan tersimpan. Jadi tetap akan terpantau setiap pelanggaran yang terjadi," imbuhnya.
Usai melakukan verifikasi pelanggaran, nantinya petugas kepolisian akan melanjutkan dengan diterbitkan surat tilang yang dikirim ke alamat para pelanggar.
"Kalau benar mereka yang melanggar, maka mereka harus membayar tilang. Kalau mengelak, ya gampang aja tinggal diblokir nomor kendaraannya di Samsat. Jadi ketika si pelanggar mau mengurus pajak kendaraan dia akan diwajibkan dulu membayar pelanggaran sebelumnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)