Raperda RPIK Samarinda 2025-2045 Masuk Tahap Finalisasi, Bapemperda Pastikan Substansi Sesuai Kesepakatan

DIKSI.CO – Arah pembangunan industri Kota Samarinda untuk 20 tahun ke depan semakin jelas. DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini merampungkan penyempurnaan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Samarinda Tahun 2025–2045.

Bapemperda DPRD Samarinda menggelar rapat finalisasi tersebut di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda, Kamis (10/9/2026).

Bapemperda DPRD Samarinda Finalisasi Raperda RPIK

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin memimpin langsung rapat tersebut. Ia didampingi anggota Bapemperda Joha Fazal, Abdul Rohim, dan Iswandi.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda turut mengikuti pembahasan. Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Samarinda juga terlibat dalam proses finalisasi.

Raperda RPIK Samarinda Masuk Tahap Penyempurnaan Akhir

Kamaruddin mengatakan pembahasan Raperda RPIK kini memasuki tahap penyempurnaan akhir. Tim perumus fokus memeriksa kembali berbagai usulan teknis yang telah mereka sepakati sebelumnya.

Tim juga melakukan validasi dan sinkronisasi agar seluruh materi dalam draf akhir sesuai dengan hasil pembahasan.

“Poin utamanya, yang jelas kita sudah prioritaskan semua potensi pasar yang ada. Yang kita bahas sudah disepakati bersama, jadi saat ini tinggal tahapan penyempurnaan draft akhir saja,” ujar Kamaruddin usai memimpin rapat.

Kamaruddin Pastikan Tidak Ada Perubahan Mendasar

Kamaruddin menegaskan tim tidak mengubah substansi utama maupun pasal-pasal fundamental dalam tahap finalisasi.

Menurutnya, Bapemperda hanya memperbaiki dan mencocokkan materi hukum dengan berbagai usulan yang telah masuk pada pembahasan sebelumnya.

“Tidak ada perubahan mendasar. Kita rapatkan kembali untuk mencocokkan apakah materi hukumnya sudah sesuai dengan usulan-usulan yang masuk sebelumnya. Karena sudah ada porsi kesepakatan awal, pembahasan berjalan kondusif tanpa banyak perdebatan,” terangnya.

Sektor Industri Unggulan Samarinda Masuk Raperda

Terkait sektor industri unggulan untuk pembangunan jangka panjang Samarinda 2025–2045, Kamaruddin mengatakan dokumen Raperda memuat rincian komoditas dan zonasi industri.

Rincian tersebut menjadi bagian penting dalam peta jalan pembangunan industri Kota Samarinda selama dua dekade mendatang.

Menurut Kamaruddin, seluruh materi tersebut tercantum dalam draf Raperda yang kini siap memasuki tahapan berikutnya.

Raperda RPIK Samarinda Segera Masuk Harmonisasi

Setelah menyelesaikan penyempurnaan, Raperda RPIK Samarinda 2025–2045 akan memasuki proses harmonisasi akhir.

Selanjutnya, pemerintah dan DPRD Samarinda dapat membawa regulasi tersebut menuju tahapan pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Raperda RPIK nantinya menjadi salah satu landasan hukum dalam membangun iklim investasi serta memperkuat perekonomian daerah.

Dengan regulasi tersebut, arah pembangunan industri Samarinda hingga 2045 diharapkan memiliki peta jalan yang lebih jelas dan terarah.

(Adv)

Back to top button