Bareskrim Bongkar Jalur Emas Ilegal ke Dubai, Dua WN India Ditangkap

DIKSI.CO – Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundupan emas ke Dubai yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Polisi menangkap dua warga negara India di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (16/8/2026) dini hari.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, kedua WN India tersebut diduga mampu mengirim sekitar 30 kilogram emas setiap hari ke Dubai.

“Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton,” kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).

Polisi Temukan 18 Keping Residu Pengolahan Emas

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan 18 keping residu hasil pengolahan emas. Setiap keping memiliki berat sekitar satu kilogram sehingga total beratnya mencapai kurang lebih 18 kilogram.

Irhamni menjelaskan, residu tersebut memiliki kualitas yang mendekati silver. Polisi menduga material itu berasal dari proses pengolahan emas sebelum pelaku mengirim hasilnya ke luar negeri.

“Ini residunya, mendekati silver ya, residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping kurang lebih 18 kilo berarti emas murninya yang sudah diselundupkan kan mungkin berapa puluh kali lipat,” ujar Irhamni.

Selain residu, polisi menemukan sejumlah kepingan emas serta berbagai peralatan pengolahan emas. Penyidik menemukan peralatan tersebut di lantai 28 sebuah apartemen yang diduga menjadi lokasi aktivitas para pelaku.

Bareskrim Sita Uang Rp1,1 Miliar

Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1,1 miliar. Polisi turut menemukan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

“Kita temukan juga uang tunai Rp1,1 (miliar) dan uang dolar juga. Kami perlihatkan juga ini peralatan semua yang ada, ini untuk pengolahan mereka di lantai dua puluh delapan apartemen,” tutur Irhamni.

Polisi masih menelusuri hubungan uang tunai tersebut dengan aktivitas perdagangan dan penyelundupan emas yang dilakukan jaringan tersebut.

Penyidik Telusuri Asal Emas dari Tambang Ilegal

Irhamni mengungkapkan, kedua WN India itu telah berada di Indonesia selama sekitar dua bulan. Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor untuk kepentingan perdagangan.

Penyidik menduga emas yang mereka perdagangkan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Jaringan tersebut kemudian mengolah emas sebelum mengirimnya ke luar negeri.

“Jadi kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir patut diduga penjualannya atau trading-nya tidak dilaksanakan atau dilakukan di dalam negeri, akan tetapi banyak yang diselundupkan terutama oleh para penyelundup itu ke Dubai,” ungkapnya.

Polisi kini mendalami seluruh rantai aktivitas tersebut, mulai dari sumber emas, proses pengolahan, hingga jalur pengiriman emas menuju Dubai.

Polisi Koordinasi dengan Kedutaan India

Penyidik masih memeriksa kedua WN India untuk mengungkap peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Bareskrim juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan India terkait status hukum keduanya.

Polisi akan menentukan langkah selanjutnya setelah proses pemeriksaan dan koordinasi selesai. Langkah tersebut dapat berupa proses hukum di Indonesia maupun tindakan keimigrasian seperti deportasi.

“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dahulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun seperti deportasi dan sebagainya kami koordinasikan dahulu,” kata Irhamni.

Bareskrim masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan yang memasok emas, pihak yang menerima kiriman di Dubai, serta total emas yang telah mereka keluarkan dari Indonesia.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button