Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari, Kejagung Sebut Demi Akuntabilitas

DIKSI.CO – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur. Penahanan dilakukan usai Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan sekaligus untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Rudi.
Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Usai Diperiksa
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Kendaraan tersebut bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan mengantarkannya langsung dari lokasi pemeriksaan.
Saat turun dari kendaraan tahanan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu kecokelatan dengan pengawalan ketat petugas keamanan. Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, ia langsung digiring menuju ruang tahanan KPK.
Proses penahanan turut didampingi penyidik yang mengawal Febrie hingga memasuki rumah tahanan.
Pemeriksaan yang dijalani Febrie pada hari itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung Pertahankan Status Tersangka Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Penanganan ketiga perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Meski demikian, Kejagung tetap mempertahankan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri terhadap Febrie.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Don Ritto.
Rudi Margono menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK juga mempertimbangkan aspek perlindungan mengingat yang bersangkutan pernah menangani berbagai perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus.
Selain itu, menurutnya, penahanan di Rutan KPK diharapkan dapat mendukung koordinasi antarlembaga selama proses hukum berlangsung.
“Juga oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak bersinergi dengan KPK, karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui,” ujar Rudi.
(Redaksi)