Burhanuddin Pastikan Tim 9 Tetap Tangani Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

DIKSI.CO – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berjalan. Kasus tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung tetap mempercayakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono yang memimpin penanganan kasus Febrie Adriansyah kepada Tim 9.
Burhanuddin menyampaikan penegasan itu saat melantik sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). Ia melantik Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Ia juga melantik Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Burhanuddin Tegaskan Tim 9 Tetap Menangani Kasus Febrie Adriansyah
“Khusus terkait penanganan perkara dengan dugaan tindak pidana korupsi dari penyidikan Polri atas nama tersangka, DR dan FA yang saat ini penyidikannya telah diserahkan kepada Kejaksaan, saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono, selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tidak mengubah proses penyidikan yang sedang berjalan. Tim 9 tetap memegang kewenangan penuh untuk menangani perkara tersebut.
Sprindik Baru Kejagung Usut Tiga Perkara Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Langkah itu berjalan untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Kepolisian yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan isi tiga Sprindik tersebut. Penyidik mengusut dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara PT Asabri.
Penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya ialah Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut penyidik, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Sementara itu, Febrie juga dalam dugaan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU saat menangani perkara PT Asabri maupun sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.
Tim 9 Kejagung Kasus Febrie Adriansyah Kembangkan Penyidikan Dugaan TPPU
Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini mereka menangani seluruh rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Tim 9 juga menerbitkan Sprindik baru. Penyidik mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie Adriansyah.
Tim 9 memulai penyidikan baru setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Barang bukti tersebut berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
(Redaksi)