DPRD Samarinda Soroti Dugaan PHK Sepihak di HAHA Kristal Kutai, Hak Karyawan Diminta Dipenuhi

DIKSI.CO – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menindaklanjuti laporan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan UMKM HAHA Kristal Kutai terhadap seorang karyawan.

Dalam rapat yang menghadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, DPRD menemukan sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Persoalan itu meliputi tidak adanya kontrak kerja, jam kerja yang melebihi ketentuan, hingga bonus dan gaji yang belum dibayarkan.

DPRD Samarinda Temukan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan perusahaan menghentikan hubungan kerja karena pekerja dinilai sering tidak masuk tanpa pemberitahuan.

Namun, hasil pembahasan menunjukkan masih ada sejumlah hak pekerja yang belum terselesaikan.

“Kami melihat masih terdapat beberapa kewajiban perusahaan yang perlu dituntaskan. Ada persoalan bonus, pembayaran hak pekerja, dan status kerja yang belum memiliki kontrak resmi selama enam bulan,” kata Puji di DPRD Samarinda, Senin (15/6/2026).

Puji menjelaskan pekerja tersebut menjalani masa percobaan selama dua bulan. Setelah itu, ia bekerja empat bulan tanpa perjanjian kerja tertulis.

Selain itu, perusahaan juga belum mendaftarkan pekerja tersebut ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Jam Kerja Melebihi Ketentuan Jadi Sorotan

Komisi IV DPRD Samarinda juga menyoroti durasi kerja yang dijalani karyawan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pekerja menjalankan tugas hingga 12 jam setiap hari.

Puji menegaskan perusahaan wajib menghitung upah lembur jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal.

“Kami menerima informasi bahwa pekerja menjalankan tugas hingga 12 jam per hari. Jika itu benar, perusahaan harus menghitung dan membayarkan upah lembur sesuai aturan,” ujarnya.

Pihak perusahaan beralasan belum membuat kontrak kerja karena usaha yang dijalankan masih tergolong UMKM baru. Saat ini usaha tersebut beroperasi sekitar satu tahun dengan jumlah pekerja kurang dari 10 orang.

DPRD Minta Disnaker Perkuat Pembinaan Perusahaan

Puji meminta Disnaker meningkatkan pembinaan kepada pelaku usaha, terutama UMKM yang baru berkembang.

Menurutnya, banyak pelaku usaha belum memahami kewajiban memenuhi hak normatif pekerja. Kewajiban itu mencakup pembayaran upah sesuai UMK, kepesertaan BPJS, bonus, dan upah lembur.

“Kami berharap Disnaker terus memberikan pendampingan. Dengan begitu perusahaan dapat memahami kewajibannya dan hak pekerja tetap terlindungi,” katanya.

Puji menambahkan sebagian besar laporan ketenagakerjaan yang masuk ke DPRD selama ini berakhir melalui musyawarah antara pekerja dan perusahaan.

DPRD Dorong Penyelesaian Hak Eks Karyawan HAHA Kristal Kutai

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Yakob Pangedongan mengatakan pihaknya juga menyoroti hak mantan karyawan yang belum diterima sepenuhnya.

Menurut Yakob, masih terdapat persoalan terkait pembayaran gaji dan bonus yang menjadi hak pekerja.

“Kami meminta semua hak pekerja yang masih tertunda segera diselesaikan. Kami juga mendorong kedua pihak mencari solusi yang adil,” kata Yakob.

Ia menjelaskan perusahaan memiliki mekanisme tertentu untuk pembayaran pekerja yang berhenti bekerja. Namun, persoalan bonus masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut.

Yakob juga menilai perusahaan perlu memberikan kepastian status kerja kepada pekerja yang telah memenuhi masa kerja tertentu.

“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan di Samarinda. Setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada pekerja melalui perjanjian kerja yang jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.

Yakob meminta Disnaker terus memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Ia juga mendorong pendampingan bagi perusahaan baru agar hak pekerja terpenuhi sejak awal hingga berakhirnya hubungan kerja.

(Adv)

Back to top button