Said Iqbal Dorong Revisi Aturan Outsourcing, Hanya Empat Jenis Pekerjaan yang Diusulkan Tetap Boleh Alih Daya

DIKSI.CO – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendorong pemerintah membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang. Usulan itu ia sampaikan saat bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (11/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal meminta Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Permenaker Nomor 7 tentang pekerja alih daya. Ia menilai aturan yang berlaku saat ini masih membuka ruang penggunaan outsourcing secara luas di berbagai sektor pekerjaan.

Menurut Said Iqbal, langkah itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyampaikan keinginan untuk menghapus sistem outsourcing atau setidaknya membatasi penerapannya pada pekerjaan tertentu.

“Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus. Bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya,” kata Said Iqbal.

Empat Pekerjaan yang Masih Bisa Menggunakan Outsourcing

Said Iqbal menyebut perusahaan masih dapat menggunakan tenaga kerja outsourcing untuk pekerjaan keamanan (security), sopir, katering, dan petugas kebersihan (cleaning service).

Ia menilai keempat bidang tersebut berfungsi sebagai layanan pendukung operasional perusahaan sehingga masih relevan menggunakan skema alih daya.

“Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain security, driver, katering, dan cleaning service,” ujarnya.

Di luar empat bidang tersebut, Said Iqbal meminta pemerintah melarang penggunaan tenaga kerja outsourcing.

KSPI Minta Perlindungan Pekerja Outsourcing Diperkuat

Selain mengusulkan pembatasan jenis pekerjaan, Said Iqbal juga meminta pemerintah memperjelas status hubungan kerja para pekerja outsourcing.

Ia menegaskan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja harus memberikan status kerja yang jelas kepada pekerjanya, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Menurutnya, kepastian status kerja akan memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menghindari praktik kerja tanpa kejelasan hubungan kerja.

“Jadi bukan lagi tanpa status. Intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap empat jenis pekerjaan tadi juga harus jelas. Di luar empat jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya,” tegasnya.

Said Iqbal Akan Bertemu Menaker Bahas Revisi Aturan Outsourcing

Said Iqbal mengungkapkan dirinya akan bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin mendatang. Pertemuan itu juga akan melibatkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Ia menegaskan tugasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden mencakup membangun komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pemangku kepentingan agar kebijakan ketenagakerjaan berjalan sesuai arahan Presiden.

Said Iqbal juga mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, terkait pembahasan kebijakan outsourcing tersebut.

“Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng. Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakeran dan Kesejahteraan Buruh,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, Presiden Prabowo pada prinsipnya menginginkan penghapusan sistem outsourcing. Namun, pemerintah masih dapat mempertahankan skema tersebut untuk beberapa pekerjaan penunjang yang memang membutuhkan layanan alih daya.

Dengan revisi aturan tersebut, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan perlindungan pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.i salah satu opsi yang dapat menjembatani kepentingan dunia usaha sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja.

(Redaksi)

Back to top button