Titin Bantah Terima Suap dalam OTT Muara Enim, Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan

DIKSI.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin, membantah menerima uang dalam kasus dugaan suap yang tengah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim.

Titin menyampaikan pernyataan itu saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

“Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana,” ujar Titin kepada awak media.

Titin menegaskan bahwa Ia hanya menjalankan tugas. Ia juga mengaku tidak terlibat dalam penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan upaya menutupi temuan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Saat wartawan menanyakan pihak yang menerima uang, Titin mengarahkan tudingan tersebut kepada atasannya.

“Saya hanya melaksanakan. (Yang terima uang) pimpinan saya, berjenjang,” katanya.

KPK Tahan Dua Orang dalam OTT Lanjutan

KPK menahan Titin dalam pengembangan OTT kasus dugaan suap di Muara Enim. Selain Titin, penyidik juga menahan seorang pihak swasta bernama Angga.

Titin dan Angga termasuk dalam lima ASN BPK yang masuk OTT klaster kedua. Setelah memeriksa keduanya secara intensif, penyidik langsung menahan mereka untuk kepentingan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim.

“Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut,” kata Budi.

Pengembangan Kasus OTT Bupati Muara Enim

KPK mengembangkan OTT terhadap ASN BPK dari operasi sebelumnya yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.

Dalam rangkaian operasi itu, KPK mengamankan 11 orang. Pada tahap pertama, tim penindakan mengamankan enam orang dari jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya, KPK mengamankan lima ASN BPK dalam OTT lanjutan.

“Jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Budi.

Empat Tersangka Sudah Jalani Tahanan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Penyidik juga menahan mereka selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Juni 2026.

Keempat tersangka tersebut ialah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta tenaga pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.

Penyidik menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penyidik menjerat Cory sebagai pihak swasta dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, seluruh tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

(Redaksi)

Back to top button