Pemkot Samarinda Libatkan Kejari Usut Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Lahan Aset Daerah di Palaran

DIKSI.CO – Pemerintah Kota Samarinda mulai menelusuri dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan aset daerah berupa lahan seluas sekitar 30 hektare di Kecamatan Palaran. Langkah tersebut dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda guna mengkaji berbagai aspek hukum yang diduga muncul setelah berakhirnya perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan pada Oktober 2022.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan keterlibatan kejaksaan diperlukan karena persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga berpotensi menyentuh ranah perdata maupun pidana.
“Kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Kajari Samarinda dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Samarinda, khususnya lahan milik pemerintah kota di Palaran seluas kurang lebih 30 hektare,” ujar Andi Harun usai pertemuan dengan Kejari Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Dugaan Pemanfaatan Lahan Berlanjut Setelah Kontrak Berakhir
Menurut Andi, lahan yang berada di wilayah Kelurahan Handil Bhakti dan Kelurahan Bantuas tersebut pertama kali dikerjasamakan dengan PT NCI pada 2013 melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP). Kerja sama itu kemudian diperpanjang hingga memasuki tahap ketiga sebelum akhirnya berakhir pada 10 Oktober 2022.
Dalam evaluasi yang dilakukan Pemkot Samarinda, ditemukan indikasi bahwa aktivitas pemanfaatan lahan masih berlangsung meskipun masa perjanjian telah berakhir.
“Kami mendapatkan indikasi bahwa setelah perjanjian berakhir, lahan itu masih dipakai. Bahkan diduga digunakan oleh lebih dari satu perusahaan. Sementara hasilnya bagi pemerintah kota tidak ada,” katanya.
Andi menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah. Selain itu, pemerintah juga tidak lagi menerima manfaat ekonomi dari aktivitas yang berlangsung di atas lahan tersebut.
Tata Kelola Lahan Aset Daerah Jadi Fokus Evaluasi
Andi menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus tersebut adalah tata kelola aset daerah. Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap kerja sama pemanfaatan aset memberikan manfaat yang optimal serta memiliki dasar hukum yang kuat.
“Persoalan paling penting dalam pemanfaatan aset adalah tata kelola. Pemerintah kota harus meminimalkan kesalahan dalam penyusunan perjanjian, substansi kerja sama, hingga memastikan manfaat ekonominya benar-benar dirasakan daerah,” ujarnya.
Ia menyebut evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan pengelolaan aset pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Pemkot Pernah Lakukan Penertiban di Lokasi
Andi mengungkapkan bahwa pemerintah kota sebenarnya telah melakukan langkah penertiban sejak 2022. Saat itu Pemkot memasang portal dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah barang yang ditemukan di lokasi.
Namun upaya tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
“Kami sempat melakukan penyegelan, termasuk menyegel batubara yang ada di lokasi. Tetapi sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang dipasang justru diserobot,” ungkapnya.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot memilih melibatkan aparat penegak hukum agar penanganan persoalan aset dapat dilakukan lebih efektif.
“Kami menyadari bahwa pemerintah kota hanya memiliki kewenangan administrasi. Karena itu kami tidak bisa berjalan sendiri dan membutuhkan dukungan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Kejari Samarinda Bentuk Tim Pengumpulan Data
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh data dan informasi yang disampaikan pemerintah kota sebelum menentukan langkah lanjutan.
Menurutnya, koordinasi tersebut merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menjaga serta mengoptimalkan barang milik daerah.
“Pertemuan hari ini merupakan bentuk sinergitas koordinasi dari Pak Wali Kota semata-mata untuk mengoptimalkan aset-aset yang merupakan barang milik daerah,” kata Haedar.
Ia menjelaskan bahwa tahap awal yang akan dilakukan adalah pengumpulan data dan kajian menyeluruh terhadap dokumen maupun aktivitas yang terjadi di lokasi.
“Tentunya kami membutuhkan waktu untuk mempelajari seluruh bahan yang diperoleh. Langkah awal yang akan dilakukan adalah pengumpulan data secara menyeluruh,” ujarnya.
Pemkot Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum dan Kerusakan Lahan
Dalam evaluasi awal, Pemkot Samarinda mengaku menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum terkait pemanfaatan lahan aset daerah tersebut.
“Jadi ada empat lapisan hukum yang kita temukan indikasinya. Dugaan wanprestasi, dugaan pemanfaatan aset pasca perjanjian berakhir yang digunakan tanpa hak, sehingga patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Andi.
Selain itu, pemerintah juga menemukan adanya kerusakan lahan yang diduga terjadi di luar ruang lingkup objek kerja sama. Padahal dalam perjanjian, area yang menjadi objek pemanfaatan hanya sekitar 1,8 hektare dari total lahan yang mencapai 30 hektare.
“Di lapangan kondisi lahan sudah mengalami kerusakan. Bahkan ada void atau lubang tambang,” ujarnya.
Meski demikian, Andi menegaskan pihaknya belum dapat memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Karena itu, proses penelusuran selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kita belum tahu siapa yang melakukan penambangan. Ini ranah hukum, karena pemerintah kota hanya memiliki fungsi administrasi, bukan penyelidikan,” tutupnya.
(Redaksi)
