Disorot BPK RI, Pupuk Kaltim Pastikan Koreksi HPP Bukan Kecurangan

DISKI.CO – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) merespons hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait perhitungan subsidi pupuk. Perusahaan menyatakan telah menindaklanjuti temuan, termasuk pengelolaan uang muka (UM) yang sebelumnya menjadi sorotan.
Pupuk Kaltim Klaim Sudah Tindak Lanjuti Temuan BPK
Pupuk Kaltim menyampaikan tanggapan resmi melalui surat nomor 04319/D/HM/D11300/ET/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim, Anggono Wijaya, menegaskan perusahaan telah melakukan langkah perbaikan sesuai rekomendasi audit.
“Kami telah menindaklanjuti seluruh hasil koreksi, termasuk penyelesaian aspek pencatatan akuntansi seperti pengelolaan uang muka sesuai ketentuan,” ujar Anggono.
Perusahaan juga memasukkan seluruh koreksi ke dalam penyesuaian laporan keuangan.
Tegaskan Koreksi HPP Bukan Indikasi Kecurangan
Manajemen Pupuk Kaltim menilai koreksi HPP sebagai bagian dari proses akuntansi yang rutin dilakukan setiap tahun.
“Koreksi HPP ini merupakan bagian dari proses akuntansi dan tidak mencerminkan praktik kecurangan,” tegas Anggono.
Perusahaan menyatakan tetap berkomitmen menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menghormati rekomendasi BPK RI.
BPK RI Soroti Pengelolaan UM dan HPP Subsidi
Sebelumnya, BPK RI menemukan sejumlah persoalan dalam audit HPP pupuk bersubsidi tahun 2024.
Auditor mencatat pembebanan biaya dari uang muka sebesar Rp47,54 miliar yang masuk ke komponen subsidi tanpa koreksi memadai.
Biaya tersebut mencakup jasa audit, konsultan, konsumsi, pelatihan, hingga promosi.
“Baik Departemen Akuntansi maupun Kompartemen SPI tidak melakukan dan mengusulkan koreksi,” tulis BPK RI.
BPK menilai lemahnya pengawasan internal membuat biaya yang tidak sesuai tetap tercatat sebagai komponen subsidi.
Puluhan Miliar UM Belum Ada Pertanggungjawaban
BPK juga menyoroti pengelolaan UM yang tidak tertib.
Perusahaan sebenarnya telah menetapkan batas waktu pertanggungjawaban maksimal tiga bulan sejak dana diberikan.
Namun dalam praktiknya, banyak UM tidak dapat selesai tepat waktu.
Sebagian dana tetap tercatat sebagai biaya meski belum memiliki bukti pertanggungjawaban.
Dari hasil audit, BPK mengidentifikasi Rp45,25 miliar tidak layak bebannya mengarah ke subsidi.
Sekitar Rp33,03 miliar di antaranya belum memiliki dokumen pertanggungjawaban hingga audit selesai.
“Atas UM yang belum dipertanggungjawabkan tersebut, baik Departemen Akuntansi maupun Kompartemen SPI tidak melakukan dan mengusulkan koreksi,” tulis BPK RI.
Manajemen Setujui Koreksi
BPK RI mengajukan koreksi terhadap pembebanan biaya sebesar Rp45,25 miliar.
Manajemen Pupuk Kaltim menyetujui koreksi tersebut dan memasukkannya dalam laporan keuangan.
“Oleh karena itu, BPK RI telah mengajukan koreksi terhadap biaya murni atas pembebanan UM tersebut sebesar Rp45.255.427.574 miliar dan seluruhnya telah disetujui oleh manajemen,” tulis BPK.
Penguatan Pengawasan Jadi Prioritas
Pupuk Kaltim menegaskan akan memperkuat sistem pengawasan internal.
Perusahaan juga memastikan seluruh rekomendasi BPK RI menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan akuntabilitas.
Perbaikan ini penting agar pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan dan subsidi pupuk tetap tepat sasaran.
(Redaksi)
