PSHK Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus Disidangkan di Peradilan Sipil

DIKSI.CO – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendorong agar empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus diproses melalui peradilan sipil. PSHK menilai perkara tersebut murni tindak pidana umum sehingga tidak seharusnya ditangani di peradilan militer.

Prinsip Yurisdiksi Fungsional Jadi Dasar

PSHK menjelaskan, penentuan forum peradilan bagi anggota militer seharusnya mengacu pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional. Artinya, jenis peradilan ditentukan oleh sifat tindak pidana, bukan status pelaku sebagai anggota TNI.

“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,” demikian keterangan PSHK.

Menurut PSHK, penyiraman air keras terhadap seorang aktivis tidak berkaitan dengan tugas kemiliteran sehingga harus diproses di peradilan umum.

Rujuk Standar HAM Internasional

PSHK juga menegaskan bahwa prinsip tersebut telah diakui dalam praktik hukum internasional. Komite HAM PBB melalui General Comment No. 32 menekankan bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat.

“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya,” tegas PSHK.

Dasar Hukum Nasional Perkuat Peradilan Umum

Dalam konteks hukum nasional, PSHK merujuk Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII/MPR/2000 serta Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.

PSHK juga menyoroti Pasal 74 UU TNI yang kerap dijadikan alasan untuk tetap menggunakan peradilan militer. Namun, menurut mereka, ketentuan tersebut tidak boleh dijadikan dalih tanpa batas waktu.

Selain itu, PSHK mengacu pada Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyebut perkara yang melibatkan militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum, kecuali ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum.

“Artinya, bahkan instrumen hukum lama yang pro-militer pun tidak memberikan kewenangan otomatis kepada peradilan militer untuk menarik perkara ini ke dalam yurisdiksinya,” jelas PSHK.

Kekhawatiran Impunitas dalam Peradilan Militer

PSHK juga menyoroti potensi konflik kepentingan jika kasus ini ditangani di peradilan militer. Mereka menilai ada risiko impunitas ketika institusi militer menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri.

“Ketika institusi militer diberi kewenangan untuk menyelidiki, menangkap, menahan, memeriksa, dan mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi,” ungkap PSHK.

Dalam kasus Andrie Yunus, kekhawatiran tersebut dinilai semakin kuat karena dugaan serangan dilakukan secara terorganisasi dan berkaitan dengan kritik terhadap isu remiliterisasi.

“Pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan dan apa motif sesungguhnya tidak akan pernah terjawab jika proses peradilannya berlangsung di bawah kendali institusi yang diduga terlibat,” tambahnya.

Empat Prajurit TNI Telah Diamankan

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI mengungkapkan empat prajurit BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES sebagai terduga pelaku.

Komandan Puspom TNI Yusri Nuryanto menyebut keempatnya merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Ia memastikan para tersangka telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Puspom TNI.

(Redaksi)

Back to top button