Karhutla Samarinda Capai Hampir 273 Hektare, DPRD Minta Penanganan Diperkuat

DIKSI.CO – Luasan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Samarinda yang mencapai hampir 273 hektare membuat DPRD meminta pemerintah memperkuat penanganan di lapangan. Kondisi lahan gambut menjadi salah satu tantangan karena api dapat kembali muncul meski proses pemadaman telah dilakukan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan penanganan Karhutla membutuhkan kerja bersama dan pemantauan secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Deni setelah Komisi III menggelar hearing bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (15/9/2026).
Hearing tersebut melibatkan BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Perumda Tirta Kencana.
“Kebakaran hutan dan lahan saat ini mencakup hampir 273 hektar wilayah Samarinda,” ujar Deni.
DPRD Samarinda Minta Penanganan Karhutla Berkelanjutan
Deni menilai luasnya wilayah terdampak membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi. Setiap titik kebakaran memiliki karakteristik lahan berbeda sehingga petugas perlu menyesuaikan metode penanganan di lapangan.
Ia meminta seluruh unsur terkait menjalankan penanganan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika titik api muncul.
Menurut Deni, pemantauan titik panas harus terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan kebakaran dan mencegah api kembali meluas.
“Penanganannya harus maraton. Kita harus terus memantau titik-titik api yang ada,” katanya.
Lahan Gambut Jadi Tantangan Pemadaman
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD Samarinda adalah kebakaran di kawasan lahan gambut.
Karakteristik lahan gambut membuat api lebih sulit untuk petugas tangani. Api dapat menjalar di bawah permukaan dan kembali muncul setelah petugas melakukan pemadaman.
“Lahan gambut ini kalau dipadamkan sekali, titik apinya akan muncul lagi kembali,” jelas Deni.
Kondisi tersebut membuat petugas harus melakukan pemantauan dan penanganan berulang untuk memastikan bara api benar-benar padam.
Salah satu lokasi yang mendapat perhatian berada di kawasan Jalan Irigasi, Kecamatan Palaran. Kondisi lahan gambut di wilayah tersebut membuat potensi munculnya kembali titik api cukup tinggi.
Satgas Wajib Siaga 24 Jam
Deni mengapresiasi kesiapsiagaan satuan tugas (Satgas) yang terus melakukan pemantauan titik api selama 24 jam.
Menurutnya, kesiapsiagaan tersebut penting mengingat kondisi kemarau masih meningkatkan potensi terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah Samarinda.
DPRD juga mendorong seluruh unsur Satgas mempertahankan koordinasi dan kesiapan dalam menghadapi potensi kebakaran baru.
Penanganan Karhutla Butuh Dukungan Banyak Pihak
Deni menegaskan penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah.
Ia mendorong keterlibatan berbagai pihak untuk memperkuat pencegahan, pemantauan, hingga pemadaman apabila kebakaran kembali terjadi.
Menurutnya, koordinasi antarinstansi juga menjadi kunci agar setiap titik api dapat segera pihak pemadam tangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
DPRD Samarinda berharap langkah penanganan Karhutla dapat berjalan secara menyeluruh dan konsisten, terutama di kawasan yang memiliki karakteristik lahan gambut dan membutuhkan penanganan khusus.
(Adv)
