Destry Tegaskan Pengganti Perry Warjiyo Ikuti Mekanisme Undang-Undang BI

DIKSI.CO – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan proses penentuan Gubernur Bank Indonesia definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Karena itu, pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026), tidak membahas sosok pengganti Perry Warjiyo.
Destry mengatakan pemerintah masih menjalankan tahapan sesuai aturan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
“Oh, belum, belum (ada pembicaraan soal pengganti Perry). Karena tadi kita mengikuti aja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, maka ada prosesnya,” ujar Destry usai bertemu Presiden.
Menurut Destry, pemerintah akan membuka proses pengajuan calon gubernur sesuai persyaratan yang berlaku. Presiden kemudian akan memilih calon tersebut sebelum mengajukannya kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.
Setelah DPR memberikan persetujuan, pemerintah akan melantik calon terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif.
Destry Jalankan Tugas Sesuai Undang-Undang
Destry menjelaskan Undang-Undang Bank Indonesia secara otomatis memberikan tugas kepada Deputi Gubernur Senior untuk memimpin BI apabila jabatan gubernur kosong akibat pengunduran diri atau halangan tetap.
“Dan penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara Undang-Undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” katanya.
Ia menegaskan akan menjalankan seluruh tugas Gubernur Bank Indonesia sampai pemerintah menyelesaikan proses pengangkatan pejabat definitif.
“Sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden,” ujarnya.
Prabowo Terima Destry di Istana
Presiden Prabowo Subianto menerima Destry Damayanti di Istana Kepresidenan beberapa jam setelah pemerintah menetapkannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia.
Pertemuan tersebut berlangsung setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan pribadi. Meski demikian, Destry menegaskan pembahasan dalam pertemuan itu tidak menyentuh nama calon gubernur baru, melainkan memastikan proses transisi kepemimpinan Bank Indonesia berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)