Anggota Pansus RTRW Kaltim Buka Suara Usai RTRW Samarinda Disahkan

DIKSI.CO, SAMARINDA – Jum’at (17/2/2023) kemarin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042 telah disahkan.

Terkait hal itu, anggota Pansus RTRW Kaltim, Jawad Sirajuddin angkat bicara.

Menurutnya, pengesahan RTRW Samarinda terbilang terlalu terburu-buru.
 
Seharusnya, ujarnya, RTRW Provinsi Kaltim lebih dulu disahkan, barulah kemudian RTRW tingkat kabupaten kota.
 
“Aturannya RTRW Provinsi dulu disahkan baru kemudian dilanjutkan dengan RTRW kabupaten kota agar ada sinkronisasi antara provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim,” katanya, Sabtu (18/2/2023).
 
Jawad, sapaan akrabnya, menyebut pengesahan RTRW tingkat Provinsi sangat dinanti oleh seluruh kabupaten/kota.
 
Sebab dari situ nantinya pemerintah kabupaten/kota akan melihat acuan dan petunjuk tentang RTRW.
 
“Idealnya begitu sebenarnya. Tetapi yang terjadi Samarinda telah mengesahkan RTRW, kenapa tidak mau bersabar dulu sebentar sembari menunggu pengesahan di provinsi,” ucapnya.
 
RTRW sendiri dibuat antara pemprov dan DPRD Kaltim guna memberikan ruang seluas-luasnya untuk dibahas oleh masyarakat selama dua tahun lalu pada konteks RTRW pembaharuan tahun 2024-2044.
 
“Ini untuk per 40 tahun, tetapi per 5 tahun diharapkan ada perbaikan. Makanya RTRW kita per 5 tahun dilakukan penyesuaian ataupun sinkronisasi,” ungkapnya. (Advertorial)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button