Raperda Kepemudaan Diusulkan ke Mendagri Jadi Perda, DPRD Kaltim Beri Waktu 6 Bulan Gubernur Terbitkan Pergub

DIKSI.CO, SAMARINDA – Raperda Kepemudaan disahkan oleh DPRD Kaltim, lewat rapat paripurna pada Selasa (1/11/2022) kemarin.

Selanjutnya dokumen Raperda Kepemudaan akan disampaikan ke Mendagri oleh Pemprov Kaltim, untuk difasilitasi dan disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).

"Adanya perda ini maka ada pedoman lah buat kita, mudah-mudahan pergubnya hadir, jadi bisa kita analisa bersama," kata Hasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim, Rabu (2/11/2022).

Nantinya setelah Perda Kepemudaan disahkan, DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Kepemudaan, sebagai aturan teknis atau aturan turunan dari perda tersebut.

"Harapannya ada peraturan gubernur untuk membahas teknisnya. Percuma ada perda kalau tidak ada pergubnya," tegasnya.

Hasan Masud meminta pergub bisa diterbitkan paling lambat 6 bulan setelah Perda Kepemudaan disahkan.

"Saya minta 6 bulan setelah perda disahkan nantinya, pergub sudah diterbitkan Gubernur Kaltim," pungkasnya. (adv)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button