Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq, Doli Kurnia Soroti Rekam Jejak Korupsi

DIKSI.CO – Partai Golkar akan menjadikan penetapan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka untuk ketiga kalinya sebagai bahan evaluasi internal. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan partai kecewa atas kasus hukum yang kembali menjerat kadernya tersebut.
Doli mengatakan Golkar selama ini telah mengingatkan seluruh kader agar menjauhi pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi. Ia juga menyatakan partai menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Golkar Sebut Kasus Fahd Jadi Catatan Evaluasi
Menurut Doli, partai memberikan kesempatan kepada kader yang telah menjalani hukuman untuk kembali berkontribusi setelah berupaya memperbaiki diri.
Namun, penetapan Fahd sebagai tersangka untuk ketiga kalinya menjadi catatan bagi Golkar untuk mengevaluasi kebijakan dan pembinaan kader ke depan.
“Kami tentu banyak mengambil pelajaran dari kasus Saudara Fahd ini,” kata Doli.
Ia menambahkan, Golkar selama ini menghormati kader yang telah menyelesaikan proses hukum dan memberikan ruang untuk kembali mengabdikan diri kepada partai.
Doli Soroti Tiga Kali Penetapan Tersangka
Doli juga menyinggung riwayat perkara hukum yang sebelumnya menjerat Fahd. Menurut dia, dua perkara korupsi yang pernah dihadapi Fahd semestinya menjadi bahan introspeksi.
“Setelah dua kali terjerat kasus pidana korupsi, seharusnya membuat yang bersangkutan jera, melakukan introspeksi, dan bertaubat,” ujar Doli.
KPK kini kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
Dugaan Fahd Berperan Menampung Uang
Dalam perkara terbaru, KPK menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menduga Fahd berperan sebagai pihak yang menampung uang dalam rangkaian pengurusan HGB. Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dalam perkara tersebut.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita barang bukti berupa uang serta barang elektronik. Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Golkar Tegaskan Hormati Proses Hukum
Doli menyebut Fahd sebelumnya juga memiliki kontribusi terhadap perkembangan Partai Golkar. Namun, ia mengatakan tindakan personal kader tetap membawa konsekuensi terhadap citra organisasi.
Karena itu, Golkar menyatakan mendukung proses hukum yang KPK lakukan terhadap perkara tersebut.
“Sebagai sebuah partai politik yang berkomitmen mendukung terus upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan Indonesia bersih, Golkar tentu menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata Doli.
Dalam catatan perkara sebelumnya, Fahd juga pernah sebagai tersangka KPK pada 2012 dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia kembali menjadi tersangka pada 2017 dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an.
(Redaksi)
