Pemekaran 7 Desa di Kukar Dikebut, DPMD Targetkan Rampung 2026

DIKSI.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengejar penyelesaian proses pemekaran tujuh desa persiapan agar dapat berstatus definitif pada 2026.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kini fokus melengkapi dokumen yang masih menjadi catatan hasil koreksi dan verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan pihaknya tengah memfinalisasi sejumlah dokumen yang perlu diperbaiki sebelum kembali disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Sekarang ini kita lagi mempersiapkan hasil koreksi yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Minggu ini rencana mau memfinalkan apa-apa yang kurang,” ujarnya pada Senin (14/9/2026).
DPMD Kukar Finalisasi Dokumen Pemekaran Desa
Arianto menjelaskan, secara umum data dan persoalan teknis di lapangan sudah terselesaikan. Salah satu bagian yang masih membutuhkan penyelesaian berkaitan dengan penetapan batas wilayah desa.
“Sudah selesai semua. Datanya sudah terkumpul semua. Yang kemarin jadi kendala kan kita masalah teknis, penetapan batas saja,” katanya.
DPMD Kukar masih berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan proses penetapan batas memenuhi mekanisme yang berlaku.
Setelah seluruh dokumen lengkap, DPMD akan kembali berkomunikasi dengan Kemendagri untuk menyampaikan hasil perbaikan.
Arianto berharap proses tersebut dapat selesai pada tahun ini. Namun, pengajuan dari Kukar juga harus menyesuaikan dengan antrean usulan pemekaran dari daerah lain di Indonesia.
“Kalau kami sih maunya tahun ini selesai. Mudah-mudahan bisa dibantu oleh Kemendagri,” ujarnya.
Tujuh Desa Persiapan Sudah Jalani Verifikasi
Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji’i, mengatakan tujuh desa persiapan telah menyelesaikan seminar hasil kajian.
Tahapan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses pemberkasan dan verifikasi lapangan.
“Untuk tujuh desa persiapan ini sudah selesai seminar hasilnya. Makanya seminar hasilnya itu baru kita lakukan, buatkan berita acara. Nah, itu dasarnya kita akan melakukan pemberkasan,” jelasnya.
Tim kabupaten dan provinsi kemudian melakukan verifikasi dengan mencocokkan dokumen yang diajukan masing-masing desa dengan kondisi faktual di lapangan.
Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai persyaratan, termasuk ketersediaan sarana dan prasarana desa persiapan.
“Benar tidak namanya berkas yang disampaikan atau dokumentasi yang disampaikan oleh masing-masing desa itu benar adanya secara faktual yang ada di desa,” terang Ahmad.
Usulan Daftar 7 Desa yang Jadi Definitif
Tujuh desa yang masuk dalam proses pemekaran tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kukar.
Desa Badak Makmur merupakan pemekaran dari Desa Muara Badak Ulu. Kemudian Desa Sumber Rejo merupakan pemekaran dari Desa Bangun Rejo.
Selanjutnya terdapat Desa Loa Duri Seberang yang dimekarkan dari Desa Loa Duri Ulu dan Desa Sungai Payang Ilir yang merupakan pemekaran dari Desa Sungai Payang.
Desa Jembayan Ilir dimekarkan dari Desa Jembayan. Sementara Desa Kembang Janggut Ulu merupakan pemekaran dari Desa Kembang Janggut.
Adapun Desa Tanjung Berukang atau Tanjung Barukang merupakan pemekaran dari Desa Sepatin. Selain tujuh desa tersebut, terdapat pula Desa Mangkurawang Darat yang merupakan pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang.
Batas Wilayah Jadi Salah Satu Catatan
Ahmad menyebut hasil verifikasi lapangan terhadap tujuh desa tersebut telah selesai. Namun, pemeriksaan dokumen di tingkat pusat masih menemukan sejumlah kelengkapan yang perlu diperbaiki.
“Alhamdulillah, yang tujuh desa ini sudah clear semua. Nah, ini tinggal kami menunggu hasil verifikasi kemarin,” katanya.
Salah satu kekurangan berkaitan dengan berita acara kesepakatan batas wilayah. Setiap desa persiapan harus memiliki berita acara kesepakatan batas dengan desa yang berbatasan.
Dokumen tersebut harus memuat kesepakatan para pihak, termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat dari wilayah yang berbatasan.
Setelah seluruh kelengkapan terpenuhi, pemerintah daerah akan kembali menyerahkan berkas kepada Kemendagri.
Jika tidak ada kendala tambahan, pemerintah provinsi akan mengajukan presentasi masing-masing desa kepada pemerintah pusat.
Target Pemekaran Sebelum Batas Masa Desa Persiapan
Ahmad menegaskan penyelesaian pemekaran pada 2026 menjadi penting karena desa persiapan memiliki masa berlaku tiga tahun.
Jika proses tersebut melewati batas waktu, status desa persiapan dapat berakhir dan kembali kepada desa induk.
“Targetnya ini tahun 2026 ini dokumentasi itu harus selesai. Karena di tahun 2027 bulan November ada beberapa desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa serentak, termasuk yang tujuh ini,” tegasnya.
Penyelesaian status definitif juga berkaitan dengan penerbitan kode desa. Kode tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam pengalokasian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
DPMD Kukar akan mendampingi pemerintah provinsi dalam proses pengajuan hingga presentasi kepada Kemendagri setelah seluruh tahapan di daerah selesai.
Ahmad menambahkan, proses pemekaran desa membutuhkan waktu panjang karena setiap usulan harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari administrasi, kajian, verifikasi lapangan hingga pemeriksaan pemerintah pusat.
“Tidak secepat yang kita bayangin. Ada juga desa yang sudah mengusulkan dari tahun 2017 sampai sekarang belum kelar. Memang panjang prosesnya,” pungkasnya.
(Adv/DPMDKukar)
