Pasar Pagi Samarinda Masih Sepi, DPRD Soroti Beban Operasional Rp10 Miliar

DIKSI.CO – Beban operasional Pasar Pagi Samarinda yang mencapai sekitar Rp10 miliar per tahun menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian seiring aktivitas perdagangan di gedung baru yang masih sepi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan pemerintah perlu mengelola Pasar Pagi secara proporsional. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan kebutuhan pedagang, tetapi pedagang juga perlu mengikuti aturan sebagai pengguna aset milik daerah.

“Ini pasar milik Pemkot, dibangun dengan anggaran lebih dari Rp400 miliar. Cost operasional juga masih nombok Rp5 miliar,” kata Iswandi.

Ia menjelaskan, biaya operasional Pasar Pagi mencapai sekitar Rp10 miliar setiap tahun. Sementara itu, pemerintah hanya memperoleh sekitar Rp5 miliar per tahun jika seluruh pedagang tertib membayar retribusi.

Kondisi tersebut membuat Pemkot Samarinda harus menanggung kekurangan biaya operasional sekitar Rp5 miliar setiap tahun.

Iswandi menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali pola pengelolaan Pasar Pagi agar aset tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Menurutnya, anggaran yang pemerintah gunakan untuk menutup biaya operasional pasar sebenarnya bisa pemerintah alihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lainnya.

Pedagang Keluhkan Fasilitas dan Akses Pasar

Di tengah persoalan biaya operasional, sejumlah pedagang masih menyampaikan keluhan terkait fasilitas di gedung baru Pasar Pagi.

Iswandi mengatakan salah satu persoalan muncul dari distribusi listrik untuk pedagang zona basah di lantai dua. Menurutnya, aliran listrik ke area tersebut belum sepenuhnya terdistribusi.

Pedagang juga menyoroti akses menuju area perdagangan. Kondisi akses antar lantai yang dinilai belum optimal membuat pedagang mengusulkan penambahan eskalator dari lantai dasar menuju lantai dua.

Iswandi menilai pemerintah tetap perlu mendengar berbagai masukan tersebut sebagai bagian dari evaluasi penataan Pasar Pagi.

“Karena Dinas Perdagangan punya otoritas, silakan diatur, tetapi tetap mendengar masukan dari pedagang,” pungkasnya.

DPRD Minta Pedagang Pahami Status Aset

Selain meminta pemerintah mengevaluasi fasilitas, Iswandi juga mengingatkan pedagang mengenai status Pasar Pagi sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.

Ia meminta pedagang tidak menganggap lapak yang mereka gunakan sebagai kepemilikan pribadi. Pedagang harus mengikuti ketentuan yang pemerintah tetapkan dalam pengelolaan pasar.

“Jangan merasa lapak ini milik pribadi. Harus proporsional, ikut aturan,” tegasnya.

Menurut Iswandi, pemerintah telah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp400 miliar untuk membangun gedung baru Pasar Pagi. Karena itu, seluruh pihak perlu menjaga dan mengelola aset tersebut secara bertanggung jawab.

Anggaran Pasar Pagi Dibandingkan dengan Kebutuhan Rumah Layak Huni

Iswandi juga membandingkan besarnya anggaran pembangunan Pasar Pagi dengan kebutuhan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.

Menurutnya, perbandingan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah perlu menggunakan anggaran daerah secara cermat dan proporsional.

Ia menilai pemerintah harus memastikan setiap aset dan anggaran daerah memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Meski demikian, Iswandi menegaskan penataan Pasar Pagi tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan pemerintah. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi nyata yang pedagang hadapi setelah menempati gedung baru.

Keluhan mengenai pasar yang masih sepi, distribusi listrik, serta akses menuju lantai perdagangan, kata dia, perlu masuk dalam bahan evaluasi.

Dengan begitu, pemerintah dapat mencari solusi yang tetap mengakomodasi kebutuhan pedagang sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan Pasar Pagi sebagai aset daerah.

(Adv)

Back to top button