KY Temukan 121 Hakim Langgar Kode Etik, Sahroni Dorong Mutasi Hakim Bermasalah

DIKSI.CO – Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan jumlah hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama semester pertama 2026.

Hingga Juni 2026, KY merekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim.

Jumlah tersebut meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 49 hakim.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan peningkatan rekomendasi sanksi menunjukkan tren pelanggaran yang signifikan.

Dari total 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik, KY mengusulkan berbagai jenis sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Sebanyak 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim mendapat usulan sanksi sedang, 17 hakim diusulkan menerima sanksi berat, sedangkan empat hakim direkomendasikan memperoleh peringatan.

Dari kategori sanksi berat, sembilan hakim diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.

Pelanggaran Didominasi Masalah Hukum Acara

KY mengungkapkan sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan hukum acara.

Sebanyak 94 hakim melakukan pelanggaran dalam aspek administrasi perkara maupun administrasi persidangan.

Selain itu, KY juga menemukan berbagai bentuk pelanggaran lain, seperti manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan dalam menilai alat bukti, kekeliruan menerapkan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, hingga pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi.

KY juga mencatat adanya perilaku menyimpang yang terjadi selama proses persidangan.

Untuk sanksi berat, KY mengusulkan pembebasan dari jabatan terhadap dua hakim, pemberian status non-palu selama lebih dari enam bulan hingga paling lama dua tahun kepada dua hakim, penurunan pangkat terhadap tiga hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap satu hakim, serta pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan hakim.

Sahroni Dorong Evaluasi Menyeluruh

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap para hakim.

Menurutnya, mutasi besar-besaran diperlukan untuk memperbaiki kualitas lembaga peradilan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Sahroni juga menilai kenaikan gaji hakim yang telah dilakukan pemerintah tidak akan efektif apabila tidak diikuti dengan integritas dan mental yang baik.

Ia berpendapat peningkatan kesejahteraan tidak otomatis menghilangkan pelanggaran etik apabila masih terdapat hakim yang menyalahgunakan kewenangannya.

Karena itu, Sahroni mendorong percepatan mutasi, khususnya terhadap hakim yang terbukti bermasalah.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pembenahan internal sekaligus menghadirkan suasana kerja yang lebih sehat di lingkungan peradilan.

Temuan KY mengenai meningkatnya pelanggaran etik menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Rekomendasi sanksi yang disampaikan KY selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme penegakan etik sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kekuasaan kehakiman. (*)

Tinggalkan Balasan

Back to top button