PWI Resmi Cabut Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan terhadap Hotman Paris

DIKSI.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang sebelumnya dilayangkan kepada pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil setelah kedua belah pihak menempuh mediasi dan mencapai kesepahaman.
Pencabutan laporan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026) malam. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Ketua Umum PWI Akhmad Munir dengan Hotman Paris pada Selasa pagi.
“Jadi kami menindaklanjuti daripada hasil tersebut. Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” kata Anrico kepada wartawan.
Mediasi Berujung Pencabutan Laporan PWI
Anrico menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Hotman kembali menyampaikan permintaan maaf melalui Ketua Umum PWI, Akhmad Munir. Hotman juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menurut Anrico, PWI menerima permintaan maaf tersebut dengan itikad baik sehingga memutuskan mencabut laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu. Kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum,” ujarnya.
Meski laporan telah dicabut, Anrico mengatakan proses administrasi selanjutnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyelidikan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus Berawal dari Ucapan Hotman Saat Konferensi Pers
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 terkait ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA. PWI menilai ucapan Hotman telah merendahkan profesi wartawan sehingga melaporkannya menggunakan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap golongan penduduk.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, saat pelaporan menyatakan pihaknya ingin agar perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kala itu, Edison mengakui Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut belum otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
Meski demikian, PWI sejak awal membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari pihak Hotman.
Ucapan Hotman Tuai Kritik Organisasi Pers
Polemik bermula ketika Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Alih-alih langsung menjawab, Hotman melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?” kepada wartawan. Pernyataan tersebut kemudian memicu kritik dari sejumlah organisasi pers, termasuk Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Forum Pemred menilai sikap dan pilihan kata Hotman tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, Iwakum juga mengecam ucapan tersebut dan meminta Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Menurut organisasi itu, narasumber memang berhak menolak menjawab pertanyaan wartawan, tetapi tidak dibenarkan merendahkan profesi jurnalis melalui ucapan yang bersifat menghina.
Dengan dicabutnya laporan oleh PWI, penyelesaian perkara kini menunggu tindak lanjut dari penyidik Polda Metro Jaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)