KPU Nilai Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Terlambat 905 Hari

DIKSI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
KPU menilai para Pemohon tidak hanya mengajukan permohonan melewati batas waktu, tetapi juga keliru menentukan objek sengketa dan lembaga yang berwenang mengadili perkara tersebut.
Kuasa hukum KPU, Saleh, menyampaikan argumentasi tersebut dalam sidang PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). MK menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
KPU Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Terlambat
Saleh mengatakan Pemohon sendiri telah mengakui bahwa permohonan PHPU diajukan melewati batas waktu.
“Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105,” kata Saleh dalam persidangan.
Menurut KPU, pengakuan tersebut menjadi dasar untuk menilai syarat formil permohonan tidak terpenuhi.
KPU merujuk Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 dalam menyampaikan argumentasi tersebut.
Hitung Permohonan Terlambat 905 Hari
KPU menyebut hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024. Karena itu, menurut KPU, permohonan PHPU paling lambat masuk tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
KPU menyatakan batas tersebut jatuh pada 23 Maret 2024. Sementara itu, Pemohon mendaftarkan perkara pada 10 September 2026.
Berdasarkan perhitungan KPU, terdapat selisih waktu 905 hari antara batas pengajuan dan tanggal pendaftaran permohonan.
“Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu permohonan,” ujar Saleh.
KPU Persoalkan Kedudukan Hukum Pemohon
Selain tenggat waktu, KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara PHPU Pilpres.
KPU merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023.
Menurut KPU, ketentuan tersebut mengatur pihak yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa PHPU Pilpres.
Atas dasar itu, KPU meminta MK mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebelum masuk ke pokok persoalan gugatan.
KPU Nilai Objek Gugatan Bukan Sengketa Hasil Pemilu
KPU juga menilai permohonan tersebut tidak mempermasalahkan hasil perolehan suara Pilpres 2024.
Menurut KPU, PHPU seharusnya memuat persoalan mengenai kesalahan penghitungan suara serta perbandingan antara perolehan suara yang ditetapkan KPU dan hasil penghitungan yang dianggap benar oleh Pemohon.
“Alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara,” kata Saleh.
KPU menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan pada objek dan jenis permohonan yang diajukan.
Sebut MK Bukan Lembaga untuk Sengketa Proses Pemilu
KPU juga menilai para Pemohon keliru ketika membawa persoalan pencalonan Gibran ke MK melalui mekanisme PHPU.
Menurut KPU, alasan peradilan yang cepat dan murah tidak dapat menjadi dasar untuk mengalihkan kewenangan lembaga lain kepada MK.
KPU berpandangan persoalan yang berkaitan dengan sengketa proses pemilu memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
MK sendiri dalam persidangan menjelaskan bahwa KPU memandang para Pemohon pada dasarnya mengajukan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
KPU Pertahankan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Dalam jawaban atas pokok perkara, KPU juga mempertahankan penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
KPU menilai aturan tersebut lahir berdasarkan kewenangan pembentukan peraturan yang lembaga penyelenggara pemilu miliki.
Saleh mengatakan Pemohon sebelumnya mendalilkan adanya persoalan pada pencalonan Gibran, termasuk terkait ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Termohon menyatakan KPU berwenang dalam pembentukan PKPU yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Saleh.
KPU juga menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi pada tahapan pencalonan.
KPU Minta MK Menolak Gugatan PHPU Gibran
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon.
KPU juga meminta MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Selain itu, KPU meminta MK menyatakan tetap berlaku sejumlah keputusan terkait Pilpres 2024, termasuk Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, serta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu.
KPU turut meminta MK menyatakan tetap berlaku keputusan terkait penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih menjalani proses pemeriksaan di MK. Para Pemohon sebelumnya meminta MK memeriksa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
(Redaksi)
