GULIR KEBAWAH UNTUK MELIHAT BERITA
Trending

Laporan Dugaan Penipuan Anggota DPRD Kaltim Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Irma Pertanyakan Proses di Polresta Samarinda

DIKSI.CO — Setelah lebih dari dua tahun menunggu proses hukum yang tak kunjung menunjukkan kepastian, kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, kembali mendatangi Polresta Samarinda pada Selasa (25/11/2025) untuk mempertanyakan progres terbaru laporan dugaan penipuan jual beli rumah yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kaltim, Sapto, dan istrinya.

Namun lagi-lagi, kepastian penanganan kasus yang mereka harapkan belum juga jelas.

Jumintar menyebut, laporan pidana yang dibuat pada 24 Juli 2023 itu mengalami stagnasi panjang alias jalan di tempat tanpa kepastian tindak lanjut hukum yang serius.

“Progres terakhir itu hanya SP2HP yang keluar pada Oktober 2024. Setelah itu kami kembali koordinasi pada Maret 2025 dengan AKP Dicky (saat itu menjabat Kasat Reskrim Polresta Samarinda). Tapi sampai hari ini belum ada gelar perkara,” tegasnya saat dijumpai, Selasa sore tadi.

Dalam kunjungannya, ia mengaku tidak dapat bertemu dengan Ketua Penyidik, yakni Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo.

Meski begitu, ia tetap berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut—yang menyampaikan bahwa proses tinggal menunggu gelar perkara.

“Informasi yang kami terima, gelar perkara belum dilakukan dengan alasan ada upaya hukum PK dari terlapor. Tapi menurut informasi terakhir yang kami terima, semua PK itu juga sudah ditolak,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut ada kendala lain yakni penentuan lokasi gelar perkara internal.

“Katanya masih menentukan tempat, entah apa yang membuat itu lama. Padahal kasus ini sudah berjalan terlalu panjang,” tambahnya.

Jumintar sempat menghubungi Wakasat Reskrim Polresta Samarinda melalui sambungan telepon. Namun jawaban yang diterimanya kembali tidak memberikan kepastian.

“Intinya beliau sampaikan akan dikoordinasikan dahulu karena belum mempelajari secara utuh. Kami akan pertanyakan lagi progresnya dalam satu minggu ke depan,” ujarnya.

Terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo yang dikonfirmasi media ini menyebut kalau berkas laporan itu sedang dikoordinasikan ulang.

“Iya (masih dalam telaah), soalnya saya juga baru bergabung (menjabat posisi Wakasat Reskrim Polresta Samarinda),” jelas Teguh, Rabu (26/11/2025).

Selain masih mentelaah berkas laporan itu, AKP Teguh juga menjelaskan kalau dirinya masih melakukan koordinasi dengan anggota penyidik yang menangani berkas laporan tersebut.

“Aku belum ketemu sama penyidiknya. Penyidiknya masih di luar kota,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus antara Irma Suryani dan oknum anggota DPRD Kaltim itu sejatinya telah memanjang sejak 2020, ketika Irma membeli sebidang rumah berukuran 225 meter persegi di Perumahan Citra Griya, Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, dari Sapto—yang belakangan diketahui bahwa objek rumah tersebut ternyata sedang berada dalam perkara sengketa di pengadilan sejak 2018.

Irma, melalui kuasa hukumnya, menilai telah terjadi penipuan lantaran Sapto disebut menyembunyikan informasi bahwa rumah tersebut berada dalam status sita pengadilan.

“Dia sudah tahu bahwa objek itu bersengketa dan dalam status sita sejak 2018, tetapi tetap dijual kepada klien saya. Unsur penipuannya sudah sangat jelas,” tegas Jumintar pada 19 Maret 2025, lalu.

Persoalan hukum ini bahkan sudah pernah disentuh Pengadilan Negeri dalam perkara yang dimenangkan oleh pihak lain, Itamar Dewi. Dalam perkara itu, disebutkan rumah tersebut memiliki catatan sengketa yang seharusnya tidak boleh dialihkan.

Kasus ini telah dua kali dilaporkan Irma. Laporan kedua dibuat pada 24 Juli 2023 dan sejak saat itu, kata Jumintar, prosesnya seperti berjalan di tempat.

“Saat kami datang pada Maret 2025 untuk menanyakan progres, kami hanya diminta menyerahkan ulang laporan, AJB, berita acara pengadilan, dan putusan pengadilan. Tapi setelah itu, tetap tidak ada perkembangan,” terang Jumintar.

Ia bahkan sempat mengeluhkan pihak kepolisian yang saling melempar kewenangan antar-satuan.

“Mereka saling melempar tanggung jawab karena menganggap kasusnya lintas satuan. Padahal bagi kami, itu bukan alasan untuk memperlambat penyidikan. Ini sudah dua tahun lebih tanpa kejelasan,” tambahnya.

Sebelumnya, laporan ini ditangani oleh AKP Kadiyo, yang kala itu menjabat sebagai Wakasat Reskrim Polresta Samarinda. Namun setelah ia dipromosikan sebagai kapolsek, penanganan kasus menjadi kabur.

“Kami bahkan bingung siapa yang harus dihubungi. Karena setiap kali kami menanyakan, selalu mendapat jawaban berbeda,” ujar Jumintar.

Terakhir, saat jabatan Kasat Reskrim Polresta Samarinda diemban AKP Dicky Anggi Pranata, dirinya sempat memberikan klarifikasi kalau laporan Irma Suryani itu masih dalam tahap kajian.

“Saat ini kasusnya masih dalam tahap kajian. Secara keseluruhan, kami masih mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan,” ujarnya.

Dicky memastikan perkara tersebut tetap berada dalam perhatian kepolisian. Namun ia tidak memberikan batas waktu penyelesaian.

“Semuanya masih dalam proses. Kami sedang mempelajarinya,” pungkasnya.

Jumintar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menuntut kepastian hukum. Baginya, perkara ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa progres berarti.

“Sudah dua tahun laporan ini dibuat. Bagaimana mungkin gelar perkara belum juga dilakukan? Sementara semua PK terlapor sudah ditolak. Tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk tidak mempercepat proses,” tegasnya.

Ia memastikan akan kembali datang dalam waktu satu minggu ke depan untuk menuntut kejelasan. Bila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, ia terbuka mempertimbangkan langkah hukum lain.

“Klien saya sudah terlalu lama dirugikan. Kami akan terus kejar proses ini sampai ada kepastian,” tegasnya.

(tim redaksi)

Back to top button