Adapun Lembaga Penyiaran di Kalimantan Timur yang saat ini melaksanakan Penyiaran Simulcast adalah Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Lembaga penyiaran Swasta TRANS7, TRANS TV, METRO TV, SCTV dan INDOSIAR.
Tahap pertama Pemerintah menargetkan ASO dapat di selesaikan pada 30 Juni 2021 di Ibu Kota pada 12 Provinsi yang telah ditentukan. Sedangkan kota lainnya atau daerah disekitar Ibu Kota Provinsi ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021. Ke 12 Propinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Adapun kotanya meliputi Banda Aceh, Medan, Batam, Serang, Jakarta (termasuk Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi), Jogya (termasuk Solo), Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Samarinda dan Tarakan. Selanjutnya 22 Provinsi lainnya di Indonesia dilaksanakan ASO secara bertahap hingga 02 November 2022.
Dengan diberlakukannya ASO membuka peluang besar hadirnya beragam Program Siaran Televisi. Kementrian Komunikasi dan Informatika menyiapkan 6 (enam) Penyelenggara Multipleksing untuk wilyah Kalimantan Timur. Sejumlah 60 sampai dengan 78 Siaran Televisi dapat dimuat dalam Penyelenggara Multipleksing ini.
Dari catatan KPID Kaltim sejumlah 29 Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi yang ada semuanya hadir dengan format siaran umum. Kedepan diharapkan hadir dan tumbuh Siaran Televisi dengan format siaran yang lebih variatif seperti Religi, Berita, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Anak, Kesehatan dan Kebencanaan sesuai Minat Kepentingan dan Kenyamanan Publik setempat.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur sebagai Lembaga Negara Independen yang salah satu tugasnya menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia harus memastikan seluruh aspek program siaran Lembaga Penyiaran Layak dinikmati oleh Masyarakat. KPID berperan penting dalam menjaga moralitas anak bangsa di Daerah, Pengawasan Isi Siaran perlu dilakukan secara ketat dan menyeluruh kepada Lembaga Penyiaran yang beroperasi di Wilayah Kalimantan Timur.
Sepanjang tahun 2020, KPID Kalimantan Timur telah mengeluarkan 26 Sanksi administratif kepada Lembaga Penyiaran atas pelanggaran Penyiaran yang dilakukan. Dari 26 Sanksi tersebut 4 (empat) diataranya diberikan untuk program siaran di Televisi dan Selebihnya merupakan pelanggaran pada program siaran Radio. Masyarakat dapat berperan aktif turut serta melakukan pengawasan isi siaran dengan melaporkan atau mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan kepada KPID Kalimantan Timur. KPID berkewajiban untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. (*)
Kini ASO sudah di depan mata, ragam siaran televisi segera hadir menghiasi layar kaca. Masyarakat harus kritis dan aktif dalam pengawasan partisipatif demi terwujudnya penyiaran sehat selaras dengan tujuan penyiaran nasional yang dicita citakan. Selamat datang ASO, Selamat datang Era Baru Penyiaran TV Digital. (*)