Ditulis oleh Bawon Kuatno
DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, HM Faisyal, menyampaikan kepada publik di media cetak, elektronik dan media daring, pihaknya menargetkan seluruh penyiaran televisi analog di Kalimantan Timur bermigrasi ke Penyiaran televisi digital paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Kalimantan Timur bertekad menjadi Provinsi yang pertama menerapkan Analog Switch off (ASO) di Indonesia. ASO merupakan periode dimana Siaran Televisi Analog dihentikan dan diganti dengan Siaran Televisi Digital.
Semangat Dinas Komunikasi dan Informatika ini patut diapresiasi dan disambut baik oleh seluruh elemen penyiaran. Sinergi Pemerintah Provinsi, Lembaga Penyiaran dan Masyarakat mutlak diperlukan untuk kelancaran Program ASO ini secara menyeluruh di Kalimantan Timur.
Pertama, Pemerintah Provinsi
Payung hukum atau regulasi yang telah disahkan oleh pemerintah berupa Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Turunannya berupa Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, perlu disempurnakan lagi dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri terkait, untuk mengatur hal hal teknis yang belum diatur dalam dua produk hukum diatas.
Sebagai contoh mengenai kriteria penerima dan mekanisme pendistribusian alat bantu penerimaan siaran (set top box) harus ditetapkan oleh Menteri. Sembari menunggu regulasi tersebut perlu disiapkan data yang akurat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai Pengguna Televisi Analog yang masuk kategori rumah tangga miskin. Hal ini menjadi penting agar pendistribusian set top box nantinya tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kedua, Lembaga Penyiaran
Saat ini di Kalimantan Timur ada 29 (dua puluh sembilan) Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Analog yang tersebar di Kota Samarinda, Kota Bontang, Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Lembaga Penyiaran ini juga perlu beradaptasi dengan kehadiran era baru ini. Siaran Digital, Penyelenggaraan Penyiarannya disalurkan melalui Penyelenggara Multipleksing. Maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memilih dan menentukan melaui Penyelenggara Multipleksing mana siaran TV akan di salurkan.
Di Kalimantan Timur telah tersedia 4 (empat) Penyelenggara Multipleksing yang sudah beroperasi yakni TVRI, TRANS7, METRO TV DAN SCTV. Penyelenggara Multipleksing ini sudah dapat menjangkau sebagian besar wilayah layanan yang telah ditetapkan.
Ada 7 wilayah layanan di Kalimantan Timur yaitu : Kalimantan Timur 1, meliputi Kota Samarinda, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kalimantan Timur 2, meliputi Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Sedangkan Kabupaten Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Mahakam Ulu dan Kabupaten Paser masing masing masuk dalam wilayah layanan Kalimantan Timur 3, 4, 5, 6 dan 7. Langkah kedua selanjutnya adalah melakukan Penyesuaian IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dari analog ke digital.
Penyesuaian ini prosesnya sangat mudah yaitu dengan cara sebagai berikut :
1) Mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Komunikasi dan informatika,
2) Melampirkan perjanjian kerjasama dengan Penyelenggara Mutipleksing,
3) Melampirkan IPP Analog,
4) Mengembalikan ISR TV analog.
Ketiga, Masyarakat
Masyarakat Kalimantan Timur sebagai objek penerima siaran juga harus antusias atas kehadiran ASO. ASO tidak mengharuskan kita untuk berganti televisi baru. Bagi yang menggunakan TV analog, untuk dapat menangkap siaran TV digital diperlukan alat bantu penerima siaran berupa set top box. Pemerintah memang akan membagikan set top box itu secara gratis bagi rumah tangga miskin. Bagi yang punya kemampuan ekonomi cukup, diharapkan dapat membelinya secara mandiri.
Terlebih saat ini di Kalimantan Timur sudah ada 16 Siaran TV digital yang dapat dinikmati yaitu : TVRI Kalimantan Timur, TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, TVRI Sport HD, TRANS 7, TRANS TV, KOMPAS TV, CNN Indonesia, CNBC Indonesia, Metro TV, MAGNA Channel, BNTV, SCTV, INDOSIAR, O Channel dan Mentari TV. Setelah ASO diberlakukan Siaran TV Digital akan semakin banyak dan beragam, semuanya dapat disaksikan secara gratis dan tidak berbayar.
Analog Switch Off (ASO) dan Tantangan KPID
Secara Nasional Pemerintah telah menetapkan ASO pada 02 November 2022 sesuai amanat Undang Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kalimantan Timur merupakan salah satu dari 12 Provinsi yang ditetapkan Kementrian Kominfo melaksanakan penyiaran simulcast sebagai langkah awal persiapan menuju ASO. Penyiaran Simulcast adalah penyelenggaraan pemancaran Siaran televisi analog dan Siaran televisi digital pada saat yang bersamaan.
Adapun Lembaga Penyiaran di Kalimantan Timur yang saat ini melaksanakan Penyiaran Simulcast adalah Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Lembaga penyiaran Swasta TRANS7, TRANS TV, METRO TV, SCTV dan INDOSIAR.
Tahap pertama Pemerintah menargetkan ASO dapat di selesaikan pada 30 Juni 2021 di Ibu Kota pada 12 Provinsi yang telah ditentukan. Sedangkan kota lainnya atau daerah disekitar Ibu Kota Provinsi ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021. Ke 12 Propinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Adapun kotanya meliputi Banda Aceh, Medan, Batam, Serang, Jakarta (termasuk Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi), Jogya (termasuk Solo), Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Samarinda dan Tarakan. Selanjutnya 22 Provinsi lainnya di Indonesia dilaksanakan ASO secara bertahap hingga 02 November 2022.
Dengan diberlakukannya ASO membuka peluang besar hadirnya beragam Program Siaran Televisi. Kementrian Komunikasi dan Informatika menyiapkan 6 (enam) Penyelenggara Multipleksing untuk wilyah Kalimantan Timur. Sejumlah 60 sampai dengan 78 Siaran Televisi dapat dimuat dalam Penyelenggara Multipleksing ini.
Dari catatan KPID Kaltim sejumlah 29 Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi yang ada semuanya hadir dengan format siaran umum. Kedepan diharapkan hadir dan tumbuh Siaran Televisi dengan format siaran yang lebih variatif seperti Religi, Berita, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Anak, Kesehatan dan Kebencanaan sesuai Minat Kepentingan dan Kenyamanan Publik setempat.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur sebagai Lembaga Negara Independen yang salah satu tugasnya menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia harus memastikan seluruh aspek program siaran Lembaga Penyiaran Layak dinikmati oleh Masyarakat. KPID berperan penting dalam menjaga moralitas anak bangsa di Daerah, Pengawasan Isi Siaran perlu dilakukan secara ketat dan menyeluruh kepada Lembaga Penyiaran yang beroperasi di Wilayah Kalimantan Timur.
Sepanjang tahun 2020, KPID Kalimantan Timur telah mengeluarkan 26 Sanksi administratif kepada Lembaga Penyiaran atas pelanggaran Penyiaran yang dilakukan. Dari 26 Sanksi tersebut 4 (empat) diataranya diberikan untuk program siaran di Televisi dan Selebihnya merupakan pelanggaran pada program siaran Radio. Masyarakat dapat berperan aktif turut serta melakukan pengawasan isi siaran dengan melaporkan atau mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan kepada KPID Kalimantan Timur. KPID berkewajiban untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. (*)
Kini ASO sudah di depan mata, ragam siaran televisi segera hadir menghiasi layar kaca. Masyarakat harus kritis dan aktif dalam pengawasan partisipatif demi terwujudnya penyiaran sehat selaras dengan tujuan penyiaran nasional yang dicita citakan. Selamat datang ASO, Selamat datang Era Baru Penyiaran TV Digital. (*)