DIKSI.CO - Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online.
Sebanyak 11 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para tersangka ini sebenarnya bertugas memblokir laman judi online, namun mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.
“Mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, beberapa waktu yang lalu.
Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali.
Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang, maka lamannya akan diblokir.
Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.