Jumat, 20 September 2024

Semangat Menyambut ASO di Kalimantan Timur

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 2 Maret 2021 9:30

Bawon Kuatno, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur 2019 - 2022/ IST

Ditulis oleh Bawon Kuatno

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, HM Faisyal, menyampaikan kepada publik di media cetak, elektronik dan media daring, pihaknya menargetkan seluruh penyiaran televisi analog di Kalimantan Timur bermigrasi ke Penyiaran televisi digital paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Kalimantan Timur bertekad menjadi Provinsi yang pertama menerapkan Analog Switch off (ASO) di Indonesia. ASO merupakan periode dimana Siaran Televisi Analog dihentikan dan diganti dengan Siaran Televisi Digital.

Semangat Dinas Komunikasi dan Informatika ini patut diapresiasi dan disambut baik oleh seluruh elemen penyiaran. Sinergi Pemerintah Provinsi, Lembaga Penyiaran dan Masyarakat mutlak diperlukan untuk kelancaran Program ASO  ini secara menyeluruh di Kalimantan Timur. 

Pertama, Pemerintah Provinsi

Payung hukum atau regulasi yang telah disahkan oleh pemerintah berupa Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Turunannya berupa Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, perlu disempurnakan lagi dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri terkait, untuk mengatur hal hal teknis yang belum diatur dalam dua produk hukum diatas.

Sebagai contoh mengenai kriteria penerima dan mekanisme pendistribusian alat bantu penerimaan siaran (set top box) harus ditetapkan oleh Menteri. Sembari menunggu regulasi tersebut perlu disiapkan data yang akurat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai Pengguna Televisi Analog yang masuk kategori rumah tangga miskin. Hal ini menjadi penting agar pendistribusian set top box nantinya tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kedua, Lembaga Penyiaran

Saat ini di Kalimantan Timur ada 29 (dua puluh sembilan) Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Analog yang tersebar di Kota Samarinda, Kota Bontang, Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Lembaga Penyiaran ini juga perlu beradaptasi dengan kehadiran era baru ini. Siaran Digital, Penyelenggaraan Penyiarannya disalurkan melalui Penyelenggara Multipleksing. Maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memilih dan menentukan melaui Penyelenggara Multipleksing mana siaran TV akan di salurkan.

Di Kalimantan Timur telah tersedia 4 (empat) Penyelenggara Multipleksing yang sudah beroperasi yakni TVRI, TRANS7, METRO TV DAN SCTV. Penyelenggara Multipleksing ini sudah dapat menjangkau sebagian besar wilayah layanan yang telah ditetapkan.

Ada 7 wilayah layanan di Kalimantan Timur yaitu : Kalimantan Timur 1, meliputi Kota Samarinda, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kalimantan Timur 2, meliputi Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Sedangkan Kabupaten Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Mahakam Ulu dan Kabupaten Paser masing masing masuk dalam wilayah layanan Kalimantan Timur 3, 4, 5, 6 dan 7. Langkah kedua selanjutnya adalah melakukan Penyesuaian IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dari analog ke digital.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews