Penyesuaian ini prosesnya sangat mudah yaitu dengan cara sebagai berikut :
1) Mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Komunikasi dan informatika,
2) Melampirkan perjanjian kerjasama dengan Penyelenggara Mutipleksing,
3) Melampirkan IPP Analog,
4) Mengembalikan ISR TV analog.
Ketiga, Masyarakat
Masyarakat Kalimantan Timur sebagai objek penerima siaran juga harus antusias atas kehadiran ASO. ASO tidak mengharuskan kita untuk berganti televisi baru. Bagi yang menggunakan TV analog, untuk dapat menangkap siaran TV digital diperlukan alat bantu penerima siaran berupa set top box. Pemerintah memang akan membagikan set top box itu secara gratis bagi rumah tangga miskin. Bagi yang punya kemampuan ekonomi cukup, diharapkan dapat membelinya secara mandiri.
Terlebih saat ini di Kalimantan Timur sudah ada 16 Siaran TV digital yang dapat dinikmati yaitu : TVRI Kalimantan Timur, TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, TVRI Sport HD, TRANS 7, TRANS TV, KOMPAS TV, CNN Indonesia, CNBC Indonesia, Metro TV, MAGNA Channel, BNTV, SCTV, INDOSIAR, O Channel dan Mentari TV. Setelah ASO diberlakukan Siaran TV Digital akan semakin banyak dan beragam, semuanya dapat disaksikan secara gratis dan tidak berbayar.
Analog Switch Off (ASO) dan Tantangan KPID
Secara Nasional Pemerintah telah menetapkan ASO pada 02 November 2022 sesuai amanat Undang Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kalimantan Timur merupakan salah satu dari 12 Provinsi yang ditetapkan Kementrian Kominfo melaksanakan penyiaran simulcast sebagai langkah awal persiapan menuju ASO. Penyiaran Simulcast adalah penyelenggaraan pemancaran Siaran televisi analog dan Siaran televisi digital pada saat yang bersamaan.