OTT KPK Tangkap Jaksa Kejati Banten, Kejagung Sebut Bentuk Sinergi Bersih-Bersih
DIKSI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak, termasuk seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kejagung menilai OTT tersebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dalam upaya membersihkan institusi dari oknum bermasalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Kejagung mendukung penuh langkah KPK dalam mengungkap praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan melindungi jaksa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah KPK. Ini merupakan bentuk koordinasi dan kolaborasi dalam membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” ujar Anang, Jumat (19/12/2025).
Kejagung Lebih Dulu Tangani Perkara
Anang menjelaskan mereka sebenarnya telah lebih dahulu menangani perkara tersebut sebelum KPK melakukan OTT.
Mereka telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan dua oknum jaksa sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa berinisial HMK dan Jaksa Penuntut Umum berinisial RV.
Keduanya terlibat dugaan dalam praktik pemerasan dalam penanganan perkara pidana umum.
Tiga Tersangka Hasil OTT
Sementara itu, KPK menangkap tiga orang dalam OTT, yaitu Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ, seorang pengacara berinisial DF, serta seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
Ketiganya telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama di Kejagung.
Anang menyampaikan KPK telah menyerahkan ketiga tersangka tersebut kepada Kejagung pada Kamis malam.
Setelah menerima pelimpahan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Saat ini total ada lima orang tersangka dan semuanya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Anang.
Dugaan Pemerasan Kasus ITE
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara tindak pidana umum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkara tersebut melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, serta tersangka yang berasal dari warga negara asing dan warga negara Indonesia.
Dalam proses penanganan perkara, para jaksa diduga tidak profesional dan melakukan transaksi ilegal berupa pemerasan.
Kejagung menyita uang hasil pemerasan senilai sekitar Rp941 juta.
Uang tersebut diduga diberikan oleh TA, warga negara Indonesia, dan CL, warga negara Korea Selatan, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ITE.
Namun, Kejagung belum merinci pembagian uang yang mereka terima masing-masing tersangka. (*)