20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Puan Minta Pemerintah Lindungi Masyarakat Terdampak

Gunakan suara perangkat Anda
1,021 dibaca
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
  • Empat perusahaan di antaranya merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya berasal dari dalam negeri.
  • Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara transparan, berintegritas, serta akuntabel.

DIKSI.CO – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Empat perusahaan di antaranya merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya berasal dari dalam negeri.

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara transparan, berintegritas, serta akuntabel.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” kata Puan, Sabtu (31/10/2026).

Puan Tekankan Ketegasan Pemerintah

Puan menilai penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api dan pemulihan lingkungan.

Pemerintah juga harus menunjukkan ketegasan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Ia mengapresiasi perkembangan penegakan hukum yang dilakukan Polri.

Namun, Puan mengingatkan pemerintah agar tetap memperhatikan masyarakat yang terdampak selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, keluarga korban, pekerja, dan pelaku usaha kecil membutuhkan kepastian mengenai keberlanjutan penghidupan mereka.

Karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus memastikan bantuan serta perlindungan sosial tetap berjalan.

Puan juga meminta pemerintah memberikan informasi yang jelas mengenai penanganan karhutla, termasuk pekerjaan yang sudah selesai, kebutuhan yang masih harus ditangani, serta bentuk dukungan yang tersedia bagi masyarakat.

Polri Tangani 104 Laporan Kasus Karhutla

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa pihaknya menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi.

Asep menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya melibatkan pelaku perorangan, tetapi juga korporasi.

Dari hasil penanganan perkara tersebut, Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka.

Empat perusahaan di antaranya merupakan korporasi bermodal asing, sementara 16 lainnya berasal dari dalam negeri.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla. (*)

DIKSI.co

Tim Redaksi

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.