Wapres Gibran Disarankan Berkantor di IKN, PKS: Presiden yang Punya Wewenang
DIKSI.CO – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespon usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) guna menghidupkan aktivitas pemerintahan di ibu kota baru tersebut.
PKS menilai penempatan Wapres sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
“Pertama, penugasan Wapres terserah Presiden. Presiden yang punya wewenang. Presiden yang tahu di mana Wapres terbaik ditempatkan,” ujar politikus PKS, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Minggu (20/7).
Mardani, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, menegaskan bahwa IKN kini telah menjadi proyek negara yang harus dijaga keberlanjutannya.
Meski sejak awal PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak proyek IKN, partainya menyadari besarnya anggaran negara yang telah digelontorkan ke proyek tersebut.
“Kedua, IKN wajib dijaga. Walau PKS satu-satunya fraksi yang tidak setuju, sekarang IKN sedang jadi proyek negara. Sudah banyak APBN dikucurkan. Wajib dihidupkan,” tambahnya.
Sebagai solusi pembiayaan ke depan, Mardani menyarankan agar pemerintah mulai memanfaatkan skema kemitraan publik-swasta atau public-private partnership (PPP).
Menurutnya, sudah banyak infrastruktur di IKN yang dapat dikomersialkan agar proyek tersebut bisa membiayai dirinya sendiri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa keberadaan Wapres Gibran di IKN dapat mendorong kegiatan pemerintahan dan mencegah terbengkalainya fasilitas yang telah dibangun.
“Jadi biar IKN ada aktivitas dan gedung-gedung yang sudah dibangun tidak telantar. Karena kalau tidak ada aktivitas, biaya pemeliharaan jadi mahal,” kata Saan dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
NasDem juga mendorong Presiden untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Dalam Keppres itu, Saan menyarankan agar Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas mulai dipindahkan lebih dahulu. (*)