"Totalannya itu 250 juta. Abbas ngaku ada bayar. Tapi itu urusan dia ngakunya begitu. Nilai yang dibayarkan itu baru 15 juta saja," terangnya.
Singkat cerita, setelah mendengarkan kesaksian Muklis Ramlan, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (15/7/2021) depan.
Diketahui, didalam perkara Nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Smr ini, terdakwa Abbas dan Belur didakwa melakukan tindak pidana, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP, dalam dakwaan Kesatu.
Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 161 Junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Junto Pasal 104 Junto Pasal 105 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP. (tim redaksi Diksi)