DIKSI.CO, SAMARINDA - Belum lekang dalam ingatan, kasus penambangan batu bara ilegal di area pemakaman Covid-19 Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara pada medio Maret lalu. Kasus yang sempat menggegerkan warga Kota Tepian itu kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Persidangannya kembali digelar pada Kamis (8/7/2021) sore tadi. Dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. Yang mana dalam persidangan, dihadirkan kedua terdakwa, yakni Hadi Suprato alias Belur dan Abbas yang dihadirkan dalam sambungan virtual.
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi dan Dian Anggraeni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, menghadirkan seorang saksi bernama Muklis Ramlan. Saksi diketahui merupakan pihak perusahaan alat berat PT Kharisma Sinergi Nusantara, yang telah menyewakan dua eksavator kepada para terdakwa.
Muklis dihadirkan untuk didengar keterangannya perihal aktivitas Tambang Batubara ilegal yang dilakukan para terdakwa. Di hadapan Majelis Hakim yang pimpin Hongkun Otoh dengan didampingi Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo selaku Hakim anggota, Muklis lebih dahulu menyampaikan perihal perannya didalam perusahaan tersebut.
Kata Muklis, dirinya hanya sebagai perwakilan atau perpanjangan tangan dari PT Kharisma Sinergi Nusantara yang dipimpin Bachtiar selaku Direktur Utama.
Muklis menjelaskan, dirinya bertugas untuk menagih uang sewa alat berat dan belum lama ini mengenal kedua terdakwa.