DIKSI.CO, SAMARINDA - Belum lekang dalam ingatan, kasus penambangan batu bara ilegal di area pemakaman Covid-19 Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara pada medio Maret lalu. Kasus yang sempat menggegerkan warga Kota Tepian itu kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Persidangannya kembali digelar pada Kamis (8/7/2021) sore tadi. Dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. Yang mana dalam persidangan, dihadirkan kedua terdakwa, yakni Hadi Suprato alias Belur dan Abbas yang dihadirkan dalam sambungan virtual.
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi dan Dian Anggraeni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, menghadirkan seorang saksi bernama Muklis Ramlan. Saksi diketahui merupakan pihak perusahaan alat berat PT Kharisma Sinergi Nusantara, yang telah menyewakan dua eksavator kepada para terdakwa.
Muklis dihadirkan untuk didengar keterangannya perihal aktivitas Tambang Batubara ilegal yang dilakukan para terdakwa. Di hadapan Majelis Hakim yang pimpin Hongkun Otoh dengan didampingi Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo selaku Hakim anggota, Muklis lebih dahulu menyampaikan perihal perannya didalam perusahaan tersebut.
Kata Muklis, dirinya hanya sebagai perwakilan atau perpanjangan tangan dari PT Kharisma Sinergi Nusantara yang dipimpin Bachtiar selaku Direktur Utama.
Muklis menjelaskan, dirinya bertugas untuk menagih uang sewa alat berat dan belum lama ini mengenal kedua terdakwa.
"Intinya alat berat yang digunakan sebagai alat bukti itu, adalah milik klien kami. Bukan milik terdakwa. Kemudian yang kedua saya menyerahkan data terkait kepemilikan alat berat ekskavator itu adalah sah milik Bachtiar. Sesuai dengan nama kepemilikan. Nomor alat rangka dan jenis mesin itu sah milik klien kami bukan milik abbas," ungkap Muklis Ramlan ketika dikonfirmasi usai persidangan.
Disebutkannya bahwa kedua terdakwa memiliki tunggakan sebesar Rp250 juta hasil dari kesepakatan sewa ekskavator. Kepada Majelis Hakim, saksi Muklis membenarkan adanya aktivitas penambangan. Namun dirinya menegaskan perusahaan yang ia naungi tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas yang diperbuat oleh kedua terdakwa.
"Kami enggak ada kaitannya dengan ilegal minning. Ini alat kami mereka sewa dan selama lima bulan tidak dibayar. Saya juga beberapa kali melakukan penagihan sewa alat berat beberapa bulan terakhir kepada terdakwa," terangnya.
Muklis menyebut, justru perusahaannya telah dibuat merugi dampak dari perbuatan kedua terdakwa melakukan ilegal mining. Pasalnya selain uang sewa sebesar Rp250 juta urung dibayar, kedua alat berat yang disewakan hingga saat ini masih disita. Digunakan sebagai alat bukti di dalam perkara.
"Alat itu tidak bisa diambil alih karena diambil sebagai alat bukti. Sedangkan itu kan ada pembayaran ke lising bagaimana mau diselesaikan, kalau Abbas tersandung permasalahan hukum begini," sambungnya.
Sementara itu, didalam persidangan terdakwa Abbas sempat mengaku kalau dirinya telah membayar uang sewa dua ekskavator kepada PT Kharisma Sinergi Nusantara. Namun hal itu langsung dibantah Muklis, yang menyampaikan kepada Majelis Hakim kalau terdakwa baru membayar uang muka Rp15 juta.
"Totalannya itu 250 juta. Abbas ngaku ada bayar. Tapi itu urusan dia ngakunya begitu. Nilai yang dibayarkan itu baru 15 juta saja," terangnya.
Singkat cerita, setelah mendengarkan kesaksian Muklis Ramlan, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (15/7/2021) depan.
Diketahui, didalam perkara Nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Smr ini, terdakwa Abbas dan Belur didakwa melakukan tindak pidana, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP, dalam dakwaan Kesatu.
Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 161 Junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Junto Pasal 104 Junto Pasal 105 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP. (tim redaksi Diksi)