Satpol PP Samarinda Awasi Ketat Warung Makan Selama Ramadan

DIKSI.CO – Selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memastikan akan memperketat pengawasan terhadap warung makan yang nekat beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Samarinda.

Dasar Hukum Pengaturan Jam Operasional

Penegakan aturan tersebut mengacu pada surat edaran wali kota, nomor 100.3.4.3./0409/011.04 perihal penutupan THM dan sejenisnya serta rumah makan dan pengaturan jam operasional tempat hiburan umum pada bulan suci Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2026, di mana terdapat pembatasan jam operasional selama bulan suci. Dalam edaran tersebut, warung makan tidak diperbolehkan beroperasi pada pukul 05.00 hingga 14.00 Wita.

“Sudah ada aturannya. Kalau sudah ada ketentuannya, Satpol PP sebagai penegak perda, perwali, maupun surat edaran tentu harus menindaklanjuti dan mengamankan,” tegasnya, Rabu (18/02/2026).

Sidak di Titik Rawan Pelanggaran

Anis menjelaskan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran. Pengawasan akan menyasar kawasan pusat kuliner, pasar, hingga koridor jalan utama yang selama ini menjadi lokasi aktivitas warung makan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa langkah pengawasan bukan semata-mata karena momentum Ramadan. Menurutnya, Satpol PP selama ini memang rutin melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah.

“Sebetulnya pengawasan sudah rutin kami lakukan. Ramadan ini ada pengaturan jam operasional. Kalau tidak sesuai ketentuan, itu pelanggaran dan tentu akan kami tindak tegas,” jelasnya.

Sanksi Tegas dan Pendekatan Persuasif

Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif sebelum penindakan. Namun apabila pelanggaran tetap ada, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa teguran hingga tindakan administratif lainnya.

Pemerintah Kota Samarinda melalui Satpol PP berharap para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut. Kepatuhan bersama penting untuk menjaga toleransi, ketertiban umum, serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Dengan pengawasan yang berjalan, Pemkot optimistis suasana Ramadan di Samarinda dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

(Redaksi)

Back to top button