Pemprov Kaltim Tekankan Kepatuhan Tata Ruang dalam Proyek RSUD AMS II

DIKSI.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan proses pematangan lahan untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Samarinda tetap berlanjut.

Pemprov menegaskan seluruh tahapan kegiatan pelaksanaannya dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang serta prosedur perizinan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terkait legalitas dan potensi dampak lingkungan dari aktivitas pematangan lahan yang saat ini sedang berlangsung.

Pemprov Kaltim menilai klarifikasi perlu agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan proporsional.

Lokasi RSUD AMS II Sesuai RTRW dan RDTR

Pemprov Kaltim menyatakan lokasi pengembangan RSUD AMS II telah ditetapkan secara sah dalam dokumen perencanaan tata ruang Samarinda.

Kawasan tersebut tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai zona fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Dengan penetapan tersebut, area pengembangan RSUD AMS II untuk kepentingan layanan publik, termasuk sektor kesehatan.

Pemprov menegaskan tidak ada pelanggaran tata ruang dalam penentuan lokasi pembangunan rumah sakit tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa pengembangan RSUD AMS II merupakan bagian dari strategi jangka menengah Pemprov Kaltim untuk memperkuat layanan kesehatan rujukan.

Pemprov menargetkan RSUD AMS II naik kelas menjadi rumah sakit tipe B.

Langkah ini  untuk menjawab meningkatnya kebutuhan layanan medis masyarakat Kaltim, seiring pertumbuhan penduduk dan kompleksitas kasus kesehatan.

Fokus Pematangan Lahan Sepanjang 2025

Firnanda menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, pekerjaan fokus pada pematangan lahan.

Tahap ini dinilai krusial agar pembangunan fisik rumah sakit dapat langsung dimulai pada 2026 tanpa kendala teknis yang berarti.

“Pematangan lahan kita lakukan lebih dulu supaya tahun depan bisa langsung masuk ke tahap fisik dan pembangunan rumah sakit ini tidak memakan waktu lama,” ujar Firnanda, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, pola ini akan mempercepat penyelesaian proyek sehingga fasilitas kesehatan dapat segera bermanfaat bagi masyarakat.

Sebelum memulai pematangan lahan, Pemprov Kaltim telah mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

Persetujuan tersebut mencakup rencana kegiatan pematangan lahan serta langkah pengelolaan dampak lingkungan yang berpotensi timbul.

Namun demikian, Firnanda mengakui adanya dinamika administratif dalam proses perizinan.

Pemprov Kaltim baru mengetahui adanya kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang mensyaratkan izin pematangan lahan secara terpisah.

“Ini aturan yang cukup jarang. Biasanya yang dikenal adalah izin lingkungan. Karena itu kami mengakui ada kekeliruan administratif,” ungkapnya.

Pemprov Siap Lengkapi Perizinan

Meski terjadi perbedaan pemahaman administratif, Pemprov Kaltim menegaskan tidak ada niat mengabaikan kewenangan pemerintah kota.

Seluruh kekurangan administrasi perlu ada penyesuaian dengan kebijakan yang berlaku di Kota Samarinda.

Pemprov menyatakan siap melengkapi dan mengajukan kembali dokumen perizinan, termasuk izin pematangan lahan sesuai ketentuan Pemkot.

Firnanda juga menepis anggapan bahwa lokasi pengembangan RSUD AMS II berada di kawasan pengendalian banjir atau zona terlarang pembangunan.

Ia menegaskan RTRW Samarinda 2023–2042 maupun RDTR tidak menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah rawan banjir.

“Dalam RTRW dan RDTR, tidak ada penetapan bahwa lokasi ini masuk kawasan rawan banjir. Peruntukannya jelas untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial,” tegasnya.

Desain Perhatikan Pengelolaan Air

Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perencanaan teknis.

Desain RSUD AMS II telah disiapkan dengan mempertimbangkan fungsi lingkungan, khususnya pengelolaan air hujan.

Pemprov lengkapi rumah sakit ini dengan kolam penampungan air di bawah bangunan, kanal internal, dan sumur resapan.

Sistem tersebut berfungsi menahan limpasan air hujan sebelum sampai ke drainase kota agar tidak membebani lingkungan sekitar.

Selain persetujuan lingkungan, Pemprov Kaltim memastikan pemenuhan dokumen pendukung lainnya, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dokumen tersebut akan diajukan seiring rampungnya Detail Engineering Design (DED).

Pemprov berharap pengembangan RSUD AMS II dapat berjalan seimbang antara percepatan layanan kesehatan, kepatuhan regulasi, serta perlindungan lingkungan dan sosial. (*)

Back to top button