NasDem Kaltim Pastikan Penanganan Etik Abdul Giaz Berjalan Sesuai Mekanisme Partai

DIKSI.CO – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Giaz beberapa waktu lalu, kini berbuntut panjang. Ucapan yang diduga bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) itu tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga tengah diproses oleh partai yang menaunginya, Partai NasDem.
Ketua DPW NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, memastikan bahwa partai telah menindaklanjuti laporan dan reaksi masyarakat atas ucapan Abdul Giaz. Ia menegaskan bahwa proses penelusuran internal terhadap anggota legislatif tersebut tengah berjalan.
“Cuman karena ini ada surat dari provinsi (DPRD Kaltim), maka kemudian ditindaklanjuti. Detailnya nanti melalui Bu Fatimah Asyari,” ujar Celni saat ditemui awak media di kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (23/10/2025) malam.
Celni menambahkan, Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, yang juga merupakan tim legal partai, akan memimpin penanganan kasus ini. Langkah itu diambil untuk memastikan proses berjalan sesuai mekanisme organisasi dan etika partai.
“Beliau (Bu Fatimah) akan menangani secara hukum dan etik karena beliau juga bagian dari tim legal DPW,” tambah Celni.
Ucapan Abdul Giaz yang menyebut istilah orang luar Kaltim beredar luas di media sosial dan menimbulkan gelombang reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat, terlebih di wilayah yang dikenal majemuk seperti Kalimantan Timur.
Kata-kata itu dinilai mengandung potensi diskriminatif dan provokatif, yang dapat menimbulkan perpecahan antarwarga daerah. Akibatnya, Badan Kehormatan (BK DPRD Kaltim) pun bergerak cepat melakukan sidang etik untuk mengusut perilaku Abdul Giaz.
Ucapan tersebut menuai respons keras dari berbagai elemen masyarakat.
Pertama, Aliansi Solidaritas Wartawan Kaltim (SWK) menyampaikan protes resmi pada 9 Oktober 2025. Lalu, dua tokoh masyarakat, Sudarno (mantan Anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014) dan Decky Samuel, Ketua Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB), ikut bersuara pada 13 Oktober 2025.
Gelombang kritik terus berlanjut. Pada 14 Oktober 2025, Aliansi Pemuda Lintas Agama (APLA) yang beranggotakan organisasi lintas kepercayaan seperti GAMKI, GP Ansor, Pemuda Katolik, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Hindu, Budha, dan Konghucu, mengeluarkan pernyataan bersama yang menilai ucapan Abdul Giaz tidak etis dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“Pernyataan semacam itu bisa mencederai semangat keberagaman dan toleransi di Kalimantan Timur,” tulis pernyataan sikap APLA.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran etik Abdul Giaz. BK pun langsung menggelar sidang etik sebagai tindak lanjut dari laporan dan viralnya ucapan tersebut di media sosial.
“Kita di BK memiliki dua mekanisme, bisa diproses melalui pelaporan, dan bisa juga melalui mekanisme tanpa laporan jika kasus sudah viral dan diketahui publik,” terang Subandi, Selasa (21/10/2025).
Dalam kasus Abdul Giaz, BK memilih menggunakan mekanisme pelaporan resmi karena sudah ada dokumen pengaduan yang masuk. Proses ini dilakukan agar prosedur penegakan etik tetap transparan dan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Hari ini karena laporannya sama, substansinya sama, objeknya sama, kami menempuh mekanisme yang berlaku. Identitas pelapor harus jelas, dan pelapor juga akan kami klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan, jika tidak ada laporan resmi, BK sebenarnya bisa langsung memberikan putusan. Namun karena laporan baru masuk, BK harus menyesuaikan tahapan prosedural sebelum menjatuhkan keputusan.
“Kalau tidak ada laporan baru, sebenarnya kita sudah bisa putuskan hari ini. Tapi karena laporan masuk, prosesnya harus mengikuti SOP,” tambahnya.
Subandi menegaskan, proses klarifikasi akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak pelapor dan terlapor. Hal ini penting untuk menjaga objektivitas dan integritas lembaga BK DPRD Kaltim.
“Kami ingin semua pihak mendapat perlakuan adil. BK bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian dan integritas,” tutupnya.
Sementara itu, DPW NasDem Kaltim menegaskan bahwa proses etik terhadap Abdul Giaz juga dilakukan di internal partai. NasDem ingin memastikan anggotanya tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan keberagaman.
“Partai tidak akan mentoleransi ucapan atau tindakan yang bisa menyinggung SARA. Kita adalah partai yang berdiri atas semangat nasionalisme dan kebhinekaan,” ujar salah satu kader senior NasDem Kaltim saat dikonfirmasi.
Sampai berita ini diturunkan, Abdul Giaz yang diketahui telah menjalani sidang etik BK DPRD Kaltim pada 15 Oktober 2025 masih belum memberikan keterangan resmi. Saat ditemui awak media, ia hanya mengatakan singkat:
“Tunggu keputusan BK,” ucapnya sembari meninggalkan lokasi rapat dan memasuki lift gedung D DPRD Kaltim.
(Redaksi)