Media Daring Asal Bali Diduga Sebarkan Informasi Menyesatkan, KSOP Kelas I Samarinda Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Administratif

DIKSI.CO – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda kembali menjadi sorotan publik menyusul pemberitaan sebuah media daring asal Bali yang diduga memuat informasi tidak akurat dan berpotensi menyesatkan. Media bernama lacakkasus.com tersebut menuding adanya pelanggaran administratif serta praktik ilegal dalam aktivitas kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda.

Pemberitaan Dinilai Tidak Penuhi Prinsip Jurnalistik

Pemberitaan yang pertama kali tayang pada 29 Januari 2025 dan kembali dimuat pada 4 Februari 2026 itu dinilai tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik. Dalam laporannya, media tersebut menyebut KSOP Kelas I Samarinda sebagai “sarang persekongkolan” dan menuding adanya praktik “dokumen terbang”, seolah aparat penegak hukum melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran.

Tudingan tersebut bersumber dari klaim sepihak sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diketuai oleh seseorang berinisial SUR. Namun, dalam berita itu tidak ditemukan adanya data pendukung, dokumen resmi, ataupun hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.

Tidak Ada Konfirmasi dan Klarifikasi ke KSOP

Lebih jauh, pemberitaan itu juga tidak memuat konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak KSOP Kelas I Samarinda atau pejabat yang disebutkan secara langsung. Padahal, prinsip keberimbangan dan verifikasi merupakan elemen utama dalam Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur oleh Dewan Pers.

Penyajian Visual Dinilai Menggiring Opini Publik

Pihak KSOP Kelas I Samarinda menilai penyajian visual dalam pemberitaan tersebut turut menggiring opini publik. Media tersebut menampilkan foto seorang pengusaha berbaju putih yang tengah memegang dan menggigit uang, serta foto Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, yang sedang memegang dua lembar dokumen dengan latar belakang kapal tongkang bermuatan batu bara. Visualisasi tersebut dinilai tidak relevan dengan substansi pemberitaan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif tanpa dasar fakta yang jelas.

KSOP Tegaskan Tidak Pernah Dikonfirmasi

Kepala Bagian Tata Usaha KSOP Kelas I Samarinda, Anung, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dihubungi oleh media yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya pengabaian terhadap etika jurnalistik.

“Pemberitaan tersebut sama sekali tidak mengonfirmasi kepada kami. Padahal, konfirmasi adalah prinsip utama dalam jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menyesatkan,” ujar Anung, Kamis (5/2/2026).

Penjelasan KSOP Soal Sistem Inaportnet

Sementara itu, Capt. Rona Wira sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas bongkar muat di wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda diawasi secara ketat melalui sistem nasional Inaportnet.

Menurut Rona, Inaportnet merupakan sistem terpadu yang menjadi pintu utama dalam proses pelayanan kepelabuhanan, termasuk kegiatan bongkar muat. Seluruh permohonan layanan hanya dapat diproses melalui sistem tersebut dan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Setiap kegiatan bongkar muat wajib melalui Inaportnet. Jika kapal atau terminal tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar dalam sistem, maka otomatis tidak bisa diproses,” jelas Rona.

Tidak Ada Ruang Praktik Ilegal di Sistem Nasional

Ia menambahkan, mekanisme tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik untuk Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Seluruhnya diwajibkan memiliki legalitas lengkap dan terverifikasi secara nasional.

“Kalau terminal belum berizin dan tidak terdaftar di Inaportnet, sistem akan menolak secara otomatis. Tidak ada ruang untuk praktik ilegal seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Rona menilai, tudingan mengenai adanya “dokumen terbang” atau aktivitas bongkar muat ilegal merupakan klaim yang tidak berdasar dan mengabaikan sistem pengawasan yang telah berjalan. Ia memastikan bahwa seluruh pelabuhan dan terminal di bawah pengawasan KSOP Kelas I Samarinda telah mengantongi izin resmi dan tercatat dalam sistem kepelabuhanan nasional.

“Semua terminal yang kami layani memiliki legalitas yang sah. Tidak ada aktivitas bongkar muat ilegal seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

KSOP Nilai Tuduhan Berpotensi Cemar Nama Baik

KSOP Kelas I Samarinda juga menyayangkan pemberitaan yang mengutip klaim sepihak tanpa disertai pembuktian. Tuduhan semacam itu dinilai berpotensi mencemarkan nama baik institusi negara serta menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kewajiban media untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Upaya Konfirmasi Pewarta Tidak Direspons Substansial

Upaya konfirmasi yang dilakukan pewarta diksi.co kepada redaksi lacakkasus.com pun tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, admin media tersebut hanya memberikan jawaban singkat dan tidak memberikan penjelasan substansial terkait pemberitaan yang dimuat.

“Awal mulanya informasi scroll aja berita berita sebelumnya,” tulis admin.

KSOP Tegaskan Terbuka Diaudit dan Diawasi

KSOP Kelas I Samarinda menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyatakan kesiapan untuk diaudit dan diawasi oleh instansi berwenang secara resmi.

“Kami selalu terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik harus bertanggung jawab dan berbasis fakta, bukan tudingan tanpa bukti,” kata Rona.

Di akhir pernyataannya, KSOP Kelas I Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media daring, terutama pemberitaan yang tidak menyertakan konfirmasi dari pihak terkait.

Dengan klarifikasi ini, KSOP berharap publik tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tetap mempercayai mekanisme resmi pengawasan kepelabuhanan yang berlaku secara nasional.

(Redaksi)

Back to top button