“Dia yang mengambil barang dengan sistem jejak dan menyimpan barang haram tersebut. Jadi, untuk penjualan dan pendistribusian barang, masih menunggu arahan dari pemilik barang yang saat ini masih DPO,” terangnya.
Lanjut kata Ary untuk sekali pengiriman tersebut pemuda tersebut mendapatkan upah Rp500 ribu.
"Setiap kali kegiatan itu dia mendapatkan upah Rp500 ribu. Jadi misalnya ada yang pesan dia antar, selesai nanti pembeli ini membayar ke pemilik barang melalui via transfer. Setelah itu, baru dia mendapatkan upah dari pemilik barang. Untuk satu butirnya sendiri dihargai Rp 650-700 ribu,” sambungnya.
Sementara pelaku mengatakan kepada awak media ini sudah mengetahui isi kemasan barang haram tersebut, hanya saja kebutuhan ekonomi, akhirnya pelaku mau menyimpan pil tersebut dan nanti akan ada yang mengambil.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (tim redaksi)