Kamis, 14 November 2024

Ribuan Pil Ekstasi Gagal Diedarkan, Polresta Samarinda Bekuk Seorang Kurir

Koresponden:
Alamin
Kamis, 20 Juli 2023 18:15

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin rilis ungkapan kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak ribuan butir. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Peredaran ribuan pil ekstasi di Samarinda, Kalimantan Timur berhasil digagalkan pihak kepolisian pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Dari upaya petugas itu, satu orang kurir bernama Ibda (26) berhasil dibekuk.

Ia diamankan petugas saat berada di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Bersama, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Dari tangannya, petugas mengamankan 3.767 butir pil ekstasi yang hendak diedarkan.

Kasus ini terungkap saat petugas menindaklanjuti informasi masyarakat, kalau di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi mencurigakan oleh beberapa ornag.

Kemudian atas informasi itu, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud, dengan melakukan pengamatan dan pemantauan. Walhasil Ibda diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motornya, merek Honda Vario KT 5006 IK.

“Pelaku lantas diamankan bersama dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna biru merek transformer, yang ada di dalam kemasan kotak rokok, yang terbungkus plastik klip serta selembar tisu,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (20/7/2023).

“Kami temukan barang buktinya di bawah kaki korban diatas motor, yang memang sengaja dia injak,” tambahnya.

Meski sudah mendapatkan 50 butir pil ekstasi sebagai barang bukti, namun penyelidikan petugas saat itu tetap dilanjutkan. Bahkan Ibda dikeler hingga ke kediamannya di Jalan Adam Malik, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dari sana petugas kembali mengamankan barang bukti 3.717 pil ekstasi, yang ditemukan dalam kemasan makanan ringan yang terbagi menjadi empat bungkusan.

“Barang bukti ini kami temukan dalam satu tas warna merah muda, yang di gantung di dalam kamar pelaku,” ujarnya.

Dari hasil introgasi bahwa pelaku yang diamankan tersebut merupakan kurir narkoba jenis pil ekstasi.

“Dia yang mengambil barang dengan sistem jejak dan menyimpan barang haram tersebut. Jadi, untuk penjualan dan pendistribusian barang, masih menunggu arahan dari pemilik barang yang saat ini masih DPO,” terangnya.

Lanjut kata Ary untuk sekali pengiriman tersebut pemuda tersebut mendapatkan upah Rp500 ribu.

"Setiap kali kegiatan itu dia mendapatkan upah Rp500 ribu. Jadi misalnya ada yang pesan dia antar, selesai nanti pembeli ini membayar ke pemilik barang melalui via transfer. Setelah itu, baru dia mendapatkan upah dari pemilik barang. Untuk satu butirnya sendiri dihargai Rp 650-700 ribu,” sambungnya.

Sementara pelaku mengatakan kepada awak media ini sudah mengetahui isi kemasan barang haram tersebut, hanya saja kebutuhan ekonomi, akhirnya pelaku mau menyimpan pil tersebut dan nanti akan ada yang mengambil.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews